jpnn.com, PALEMBANG - Kasus tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi terhadap warga bernama Kamal Ludin belum lama ini masih terus didalami Polda Sumut.
"Dari laporan SPKT yang diterima saat ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Materi laporan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Rabu.
BACA JUGA: Nasib 2 Oknum Polisi Pemerkosa Mbak MS setelah Irjen Lotharia Keluarkan Perintah, Rasakan!
Hadi mengatakan penanganan laporan itu sedang berjalan dan dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebagai pucuk pimpinan langsung merespons cepat laporan dan pengaduan korban karena terlapor merupakan anggota Polri.
BACA JUGA: Seorang Perempuan Diajak Mabuk di Hotel, Lalu Diperkosa 2 Oknum Polisi
"Karena ini menyangkut dugaan keterlibatan anggota Polda Sumut, kapolda sudah mengambil langkah dan merespons dengan cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," ucapnya.
Hadi menambahkan begitu laporan dugaan pemerasan itu masuk ke Polda Sumut, tim Pengaduan Masyarakat dari Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidang Propam Polda Sumut langsung merespons cepat.
BACA JUGA: Propam Tahan 8 Oknum Polisi, 1 Berpangkat Kompol, Begini Kasusnya
"Beberapa saat setelah laporan itu masuk kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat pengawasan daerah karena ini menyangkut anggota Polri dengan mencoba untuk mendatangi pelapor guna mencari atau mendalami informasi soal peristiwa yang terjadi," katanya.
Selain itu, Bidang Propam Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang anggota Polda Sumut yang diduga melakukan pelanggaran atas laporan dugaan pemerasan itu.
Penyidik Propam juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan K alias D dan rekannya. Saat ini pemeriksaan masih berjalan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota yang diduga melakukan pemerasan itu, ada terindikasi melakukan pelanggaran. Sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas," kata Hadi.
Sebelumnya, seorang warga bernama Kamal Ludin mengaku diperas oleh anggota polisi. Kasus pemerasan itu terjadi di Mapolda Sumut.
"Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," ucap pengacara Kamal Ludin, Marselinus Duha, di Mapolda Sumut, Jumat (23/6).
Duha menyebutkan SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan. "Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasan. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean