jpnn.com, PEKANBARU - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran kepada Gubernur Riau Syamuar karena belum memecat dua Aparatur Sipil Negara atau ASN-nya yang telah divonis kasus korupsi.
Namun, Syamuar mengaku tidak tahu dan kaget kalau ada dua anak buahnya yang terlibat kasus korupsi dan sudah divonis.
BACA JUGA: 270 Daerah Gelar Pilkada di 2020, Pemda Diminta Segera Siapkan Anggaran
"Siapa itu ya, dua ASN yang terlibat korupsi tapi belum dipecat. Nanti saya cek dulu ya siapa dua orang itu, saya pun tidak tahu," kata Gubri usai menghadiri acara di Universitas Muhammad Riau (UMRI), Kamis (4/7).
BACA JUGA: Liga 1 2019: Tim Besutan Rahmad Darmawan Tebar Ancaman, Arema FC Bangkit
BACA JUGA: Kemendagri Terbitkan Pedoman Penyusunan APBD 2020
Saat ditanyakan apakah dia sudah menerima surat teguran dari Mendagri, mantan Bupati Siak ini juga mengaku belum menerima surat teguran tersebut. Sehingga dia belum bisa berkomentar banyak perihal teguran tersebut.
"Saya belum tahu ini, kalau memang masih ada ASN yang terlibat korupsi akan segera dipecat. Kalau tahu dari dulu juga sudah dipecat, saya cek dulu lah ya," sebutnya.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2020 Bakal Diikuti 270 Daerah
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono mengatakan, memang saat ini masih ada dua ASN yang terlibat kasus korupsi dilingkungan Pemprov Riau namun belum dipecat. Hal tersebut dikarenakan adanya keterlambatan persyaratan.
"Kemarin itu, data kepegawaian yang bersangkutan untuk kepastian memang mereka adalah pegawai dilingkungan Pemprov Riau belum kami dapatkan. Dimana dua ASN ini adalah pegawai pindahan dari kabupaten," katanya.
Karena itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan data kedua ASN tersebut. Saat ini, data kepastian ASN tersebut sudah didapatkan oleh BKD Riau.
"Disaat kami tengah memproses dokumen administrasi dua ASN tersebut, muncul surat teguran dari Mendagri itu. Tapi saat ini dokumen administrasi sudah selesai," ujarnya.
BACA JUGA: Pegatron Resmikan Pabrik di Kawasan Industri Batamindo Pekan Depan
Dengan begitu, menurut Trimo, jika Gubernur Riau akan menandatangani surat pemecatan dua ASN itu, sudah bisa dilakukan. "Insyaallah, kalau beliau (Gubri) berkenan, sudah bisa ditandatangani surat pemecatan itu," jelasnya.
Sebelumnya, dikatakan Trimo, juga sudah dilakukan pemecatan kepada 27 ASN yang terlibat masalah korupsi. Jika dua ASN yang saat ini belum dipecat surat pemecatannya sudah ditandatangani Gubernur, maka total ada 29 ASN dilingkungan Pemprov Riau yang dipecat akibat kasus korupsi.
"Kalau berdasarkan data yang dikirimkan pihak BKN, hingga saat ini 29 ASN itu yang bermasalah dan sudah berkekuatan hukum tetap," sebutnya. (sol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Resmi Terbitkan SK Pengangkatan Asri Auzar
Redaktur & Reporter : Budi