Dua Bandit Penggasak Harta Berharga Mahasiswi Ini Akhirnya Ditangkap, Masih Pelajar

Kamis, 19 November 2020 – 23:29 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers dengan kasus penjambretan handphone milik mahasiswi, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (19/11). Foto: ANTARA/Dedy Syahputra

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Dua penjambret handphone mahasiswi bernama Niza Maulina, 18, di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (17/11), akhirnya ditangkap polisi.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku yang masih remaja itu bahwa motif dari aksi penjambretan tersebut adalah untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ditangkap Teman Seangkatan, Adil: Enggak Tega Juga, tetapi Mau Bagaimana?

"Alhamdulillah, dari penyelidikan dengan intensif, tim Jatanras Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku penjambretan dalam waktu 2x24 jam,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (19/11) sore.

Dikatakannya, kedua pelaku penjambretan yang diamankan polisi yakni berinisial berinisial FZ (20) dan SR (18) warga Kota Lhokseumawe. Keduanya berstatus pelajar/mahasiswa.

BACA JUGA: Nama Josua Hutagalung Mendadak Viral, Meteorit yang Jatuh di Rumahnya Dibeli Bule, Harganya Fantastis

"Atas perbuatannya, kedua pelaku penjambretan tersebut dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2e, 4e dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,"kata Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya.

Ia menyebutkan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku telah terlebih dahulu membuntuti korban mulai dari Simpang Selat Malaka Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA: Kocak! Dua Jambret Keok Dihajar Emak-Emak Kompleks dengan Pot Bunga dan Gerobak

Saat tiba di lokasi kejadian dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi, para pelaku mulai melakukan aksi penjambretan hingga membuat korban tersungkur ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka berat.

"Setelah melakukan aksinya, para pelaku menjual hasil jambretan tersebut seharga Rp400 ribu dan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu,"katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone merk iPhone 8+ warna gold dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penjambretan dengan cara yang cukup kejam kembali terjadi di Lhokseumawe, tepatnya di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua, Selasa (17/11), sekitar pukul 16.00 WIB.

Korbannya adalah Niza Maulina, 18, seorang mahasiswi asal Takengon Kabupaten Aceh Tengah yang sedang mengendarai sepeda motor. Akibatnya korban harus mengalami luka berat dan satu buah handphone miliknya dibawa kabur pelaku.

Kasubag Humas Polres Lhokseumawe Salman Al Farasi mengatakan kejadian tersebut terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju arah barat.

"Saat tiba di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Blang Panyang korban menerima panggilan telepon sambil mengendarai sepeda motor. Setelah itu, handphone tersebut diletakkan kembali di jok depan sepeda motor yang juga ada dompetnya," katanya.

Kemudian, kata Salman, tiba tiba datang pelaku dengan ciri- ciri badan kurus, rambut gondrong mengunakan sepeda motor Jenis Honda beat langsung menjambret barang bawaan korban.

"Saat melakukan aksinya, pelaku menendang korban hingga jatuh ke aspal," katanya.

Mengetahui adanya korban penjambretan, warga setempat langsung menuju ke lokasi kejadian dan melihat korban dengan kondisi mengalami luka berat, selanjutnya warga membawa korban ke rumah sakit.

BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata

"Korban mengalami luka berat dan telah dibawa ke rumah sakit Arun untuk mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan sepeda motor korban sudah diamankan oleh petugas kepolisian," kata Kasubag Humas Polres Lhokseumawe.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler