Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ditangkap Teman Seangkatan, Adil: Enggak Tega Juga, tetapi Mau Bagaimana?

Kamis, 19 November 2020 – 15:25 WIB
Sidang kasus narkoba oknum polisi yang berlangsung virtual di PN Medan, Rabu (18/11).gusman/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu bernama David Batarius S, 35, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.

Oknum personel Polsek Delitua itu disidang bersama rekannya Juni Hansen, 33, warga sipil.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Perampokan Toko Emas di Meulaboh

Dalam persidangan yang mengagendakan keterangan saksi itu terungkap bahwa David ditangkap teman seangkatannya, Adil Sembiring.

“Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami setop. Waktu kami interogasi mereka mengaku belinya patungan,” ujarnya, di hadapan hakim ketua Immanuel Tarigan.

BACA JUGA: Pemenang Lelang Ogah Bayar Fee Sesuai Perjanjian, Eriadi dan Lisuan Bersimbah Darah Ditusuk

Ternyata lanjutnya, belakangan ia mengetahui bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di Polsek Delitua yang juga satu angkatan dengan dirinya. Informasi tersebut pun katanya diperoleh dari teman-temannya.

“Setelah dibawa baru tau, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa, taunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tetapi mau gimana, pak,” urainya.

BACA JUGA: Nasiril Kirim Kerupuk ke Warga Binaan, Warnanya Ngejreng Banget, Sipir Sampai Penasaran, Ternyata

Mendengar hal tersebut, hakim Immanuel mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.

“Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu,” katanya.

Tanpa panjang lebar David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi. “Aktif pak, Polsek Delitua,” jawabnya.

Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David apa akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.

“Kenapa makai sabu-sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?” kata hakim.

Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah. Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Mengutip surat dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, terdakwa Juni Hansen dan David Batarius S pada 1 April 2020, ditangkap oleh petugas dari Polsek Medan Baru, berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu-sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp50 ribu dan David Rp20 ribu. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler