Dua Bayi Orang Utan dan Puluhan Burung Langka Gagal Diselundupkan

Rabu, 28 April 2021 – 20:37 WIB
Petugas menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orang utan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4) malam. Foto: radarlampung/sumeks.co

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Karantina Pertanian Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan dua ekor anak orang utan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung, Senin (26/4) malam.

Subkoordinator Karantina Hewan Akhir Santoso dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan investigasi di lapangan, orang utan tersebut berasal dari Lubuk Pakam Sumatra Utara yang rencana dibawa menuju Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Polisi Gelar Razia Pekat di Sejumlah Penginapan dan Indekos, Ini Hasilnya

Saat diamankan orang utan tersebut dimasukkan dalam keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan pada bagasi bus.

“Orang utan Sumatera berjenis kelamin jantan dan betina atau sepasang ini diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun dan diduga kuat merupakan bentuk praktik jual beli satwa,” kata Akhir.

BACA JUGA: Bisnis Terlarang Terbongkar, Kades Jamaludin Langsung Dijemput Polisi di Rumah, Tuh Lihat

Orang utan sumatra (Pongo abelli) merupakan spesies orang utan langka dan saat ini sedang diamankan di Kantor Karantina Pertanian Lampung untuk penanganan lebih lanjut.

“Sekarang kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tambah Akhir.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Papua Soal Tiga Anggota Polri Korban Kontak Tembak KKB

Selain orang utan, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung puyuh tarun-tarun sebanyak 20 ekor dan burung madu 30 ekor asal Lampung. Burung-burung tersebut rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh mengatakan, perbuatan pelaku telah melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, denda maksimal 2 miliiar rupiah.

Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta.

“Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut,” tegas Muh.Jumadh. (rls/nca/sur/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler