jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam, indekos dan penginapan di Palembang, Sumsel, Senin (26/4) malam.
Dalam razia tersebut polisi menyita 144 dus minuman keras (miras) tanpa surat izin dari warung Refa Jl Radial, Warung Mama Meta Jl Radial, Warung Ona Jl Radial, dan Warung H Parafat Jl RE. Martadinata, Kecamatan IT II Palembang.
BACA JUGA: Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
Kanit Turjawali Polrestabes Palembang Iptu A Yani mengatakan, rangkaian kegiatan razia di tempat penginapan malam tersebut untuk memberantas penyakit masyarakat akibat pengaruh miras, apalagi dijual tanpa surat izin.
“Kami juga menegakkan Perda Kota Palembang. Dan juga memeriksa kartu identitas pasangan tak resmi di sejumlah tempat penginapan dan indekos di Palembang,” kata Yani, Selasa (27/4).
BACA JUGA: Penodong Dua Sejoli di Atas Jembatan Tak Diberi Ampun, Dooor! Sekarang Kakinya Pincang, Tuh Lihat
Apabila para pengunjung tidak memiliki kartu identitas yang sah dan resmi akan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk didata dan dibina serta dipanggil orang tua mereka.
“Kami juga dalam menggelar razia di penginapan di Kota Palembang yang didapati berjumlah sembilan pasangan bukan muhrim,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat kota Palembang agar tidak keluar rumah selama pandemi COVID-19 ini.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Video Tak Senonoh Janda Anak Satu
Bagi masyarakat yang masih melanggar, untuk membuat surat perjanjian dan meminta komitmen pada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
BACA JUGA: Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
“Kami akan terus melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi ini dan terus mengimbau masyarakat agar mematuhi prokes pencegahan wabah Covid-19, di antaranya dengan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak berkerumun serta menjaga jarak, dan memakai masker,” tukasnya. (dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi