Dua Bersaudara Keroyok Anggota Bhabinkamtibmas, Begini Akibatnya

Kamis, 16 Maret 2023 – 22:31 WIB
Ilustrasi - Dua bersaudara mengeroyok seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, begini akibatnya.Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - LAMPUNG - Polisi mengamankan dua bersaudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Menurut Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Bengkunat untuk proses penyidikan.

BACA JUGA: Perluasan Cakupan Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Gandeng Bhabinkamtibmas

"Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (27) dan berinisial SA (31)."

"Keduanya adalah saudara kandung yang beralamat di Pekon (desa) Sukarame, Ngaras, Pesisir Barat," ujar Iptu Juni Rosiwan di Pesisir Barat, Kamis (16/3).

BACA JUGA: Aiptu Mustakim Sedang Mengajar Mengaji, Irjen Iqbal Bawa Gubernur Riau Beri Kejutan

Iptu Juni mengatakan kedua pelaku diduga dalam keadaan mabuk saat mengeroyok Bripka Haris Munandar (HM).

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

BACA JUGA: Detik-Detik Aipda Sofyan Menghalau Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung, Lalu Terjadi Ledakan

Peristiwa terjadi pada Selasa (14/3) sekira pukul 00.00 WIB.

HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan.

Pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang dua orang pelaku menghampiri HM lalu berkata kasar terhadapnya.

HM kaget dan menanyakan apa masalahnya. Namun kedua pelaku tiba-tiba melakukan pengeroyokan.

AA memukul di bagian wajah HM sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai bagian hidung.

Akibatnya HM terjatuh karena pada bagian hidung mengeluarkan darah.

Lalu pelaku berinisial SA mengayunkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 sentimeter ke arah dada HM sebanyak tiga hingga empat kali.

Namun dapat dihindari dan hanya mengenai kaus yang dikenakan sehingga terkoyak.

Masyarakat yang ada di tempat tersebut akhirnya dapat mengamankan kedua pelaku.

"Akibat dari kejadian tersebut HM dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan visum," kata dia.

Kapolsek Bengkunat itu menambahkan kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan dan malam itu juga diduga dalam keadaan mabuk minuman keras.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 sentimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polwan Ini Tetap Melayani Masyarakat Meski Rumahnya Hancur Gegara Gempa di Cianjur


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler