jpnn.com - MALANG--Kenakalan antarremaja memang terkadang membuat persoalan bisa menuju ranah hukum.
Seperti yang terjadi pada Ry (14) warga Brongkal, Kabupaten Malang ini.
BACA JUGA: Dicekoki Narkoba dan Miras, Lalu Diperkosa Bergiliran
Akibat keisengannya memegang alat vital temannya saat pelajaran berlangsung, korban lantas menantang Ry berkelahi usai pelajaran berakhir.
BACA JUGA: Udin, Playboy Tua, Bini Tiga Masih Tipu Tujuh Wanita Lagi
Korban menunggu Ry di depan sekolah.
Remaja yang masih kelas dua SMP di kawasan Pagelaran itu, akhirnya bertandang untuk meladeni tantangan korban.
BACA JUGA: Tutup Muka, Dua Perampok Malu di Depan Korban
Korban kalah dan mengalami luka memar dan lecet.
Orang tua korban tidak terima, hingga melaporkan ke Polsek Pagelaran dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang.
Namun, lantaran kasus tersebut menyangkut teman satu kelas anaknya akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Para orang tua dipertemukan pihak kepolisian.
Setelah berdamai, pelaporan kasus itu akhirnya dicabut dan Ry selamat dari jeratan pidana.
Atas pencabutan laporan oleh orangtua korban ini, maka kasus anak di bawah umur tersebut harus didiversi, atau tidak ditahan di dalam sel tahanan.
Namun, Ry sebagai pelaku wajib absen satu minggu dua kali kepada polisi, hingga proses hukum selesai.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Brajamusti: Kemarin Saya Banyak Lakukan Keburukan
Redaktur : Tim Redaksi