jpnn.com - SEMARANG - Dua bulan setelah bebas dari penjara, Muhammad Enggal (19) kembali berulah. Serangkaian aksi begalnya menyeretnya kembali ke bui. Bahkan, Enggal diringkus bersama dua rekannya sesama begal yang masih di bawah umur, yaitu RF dan IAA, keduanya masih 16 tahun.
Ketiganya diringkus aparat Polrestabes Semarang usai beraksi di Pasar Kembang Kalisari, Semarang, Jumat (24/4) malam lalu. Korbannya adalah seorang wanita bernama Mia Triana Dewi (19), Kejawar, Banyumas, yang melintas di Jalan dr Soetomo tersebut.
BACA JUGA: Astaga, Siswi SMP Terancam tak Ikut Unas Gara-gara Dihamili Sang Kepsek
Enggal mengaku, aksi di Pasar Kembang Kalisari tersebut merupakan aksi ketiga bersama dua rekannya itu. Saat itu ia berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor. Enggal mengaku duduk di tengah, di antara RF dan IAA.
"Itu yang ketiga. Sebelumnya di Gajahmungkur dan dekat Akpol. Biasanya gantian siapa yang merampas barang," ujar pemuda yang baru keluar dari Lapas Kedungpane pada Februari 2015 lalu saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/4).
BACA JUGA: Serbuan PSK Eks Dolly Bikin Resah Warga Manggar Sari
Sebelum beraksi, ketiganya terlebih dahulu menenggak minuman keras. Kemudian berputar-putar mencari sasaran. Terkait sasarannya, Enggal mengaku tidak peduli pria atau wanita.
"Sasarannya ada pria, ada wanita. Yang terakhir itu muter-muter terus sampai Pasar Kembang Kalisari ada wanita melintas. Langsung dirampas tasnya," ungkap Enggal.
BACA JUGA: Cuaca Buruk Hambat Evakuasi Mayat Laki-laki Setengah Telanjang
Usai mendapatkan barang milik korban, ketiganya langsung kabur. Kemudian ketiganya membuang tas milik korban ke sungai. Sementara barang-barang korban kemudian dijual dan uangnya untuk bersenang-senang.
"Uangnya untuk senang-senang bareng teman," terangnya yang dipenjara selama 1 tahun 10 bulan atas kasus pencurian disertai kekerasan tersebut.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu Iphone, power bank, tas wanita berwarna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Ketiganya sudah beraksi di tiga lokasi. Satu tersangka residivis, sedangkan dua lainnya masih di bawah umur.
"Dua masih di bawah umur, jadi tidak kami hadirkan," katanya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (25/4).
Burhanudin menyatakan, dengan ditangkapnya komplotan pelaku begal tersebut dapat mengurangi aksi kejahatan jalanan. Meski demikian, ia berharap antara masyarakat dan polisi bisa bekerjasama untuk mengamankan diri sendiri. Hal ini mengingat banyaknya aksi kejahatan dapat terjadi lantaran masyarakat kurang bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri.
"Harus tetap waspada. Saya yakin mssyarakat bisa mengamankan diri sendiri, sedangkan polisi melakukan antisipasi dengan melakukan patoli. Kita harus bisa bekerjasama, jangan sampai jadi korban lagi," pungkasnya.(har/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Eksekusi, Polisi Pesan 10 Peti Mati
Redaktur : Tim Redaksi