JAKARTA--Selama kurung waktu 2 bulan, Juni-Juli 2009, Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 7 pelaku kejahatan bermotor dengan barang bukti 41 mobilKapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan jenis ini, diantaranya adalah dengan cara yakni melalui kredit leasing, dengan cara-cara pencurian dengan pemberatan, mobil dirusak dan dibawa lari, dan rental atau sewa, lalu djual.
“Dari 7 orang tersangka yang berhasil kita amankan dengan barang bukti 41 mobil
BACA JUGA: Menhut Kaban Desak Lanjutkan SKRT
Dan berkas perkara dibagi 5 berkas perkara,” kata Irjen Pol Wahyono di Mapolda, Rabu (29/7)BACA JUGA: Pemda Lalai, Pengelolaan DAK Amburadul
Dari aksi kejahatan menggunakan kredit ini, kepolisian berhasil mengamankan 8 mobil mewah diantaranyaDisebutkan Kapolda, kedua pelaku berinisial RDS dan HS
BACA JUGA: 2010, DKP Alokasikan DAK Rp2,3 triliun
Dalam aksinya, pelaku HS mengkredit mobil dengan mengisi aplikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asliTersangka HS kemudian memberikan uang muka Rp 100 juta untuk mobil merek Land CruiserRDS kemudian menjual kembali mobil tersebut dengan harga baru“Dia jual untuk Land Cruiser itu Rp 800 juta,” jelasnya.Dalam membujuk calon pembeli, tersangka mengatakan mobil yang dijual tersebut milik mantan pejabatMereka juga mengatakan bahwa BPKB akan diserahkan 3 bulan setelah mobil diterimaAtas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Noodin M Top Bisa Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi