jpnn.com, DENPASAR - Nama – nama Caleg DPR RI dari Dapil Provinsi Bali sudah bisa diketahui, setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang digelar KPU Bali pada Rabu lalu (8/5).
Diketahui pula fenomena menarik, di mana dua orang caleg yang sedang berhadapan dengan proses hukum yakni I Ketut Sudikerta dan AA Ngurah Alit Wiraputra rupanya kebagian suara juga. Kendati saat hari pencoblosan, keduanya sedang berada di ruang tahanan Polda Bali.
BACA JUGA: Caleg Cantik Ini Dulu Diusir, Sekarang Menang di Pileg
Berdasar hasil pleno, Ketut Sudikerta yang maju melalui Partai Golkar nomor urut 4 ternyata mengantongi 34.229 suara. Sedangkan, AA Ngurah Alit Wiraputra yang maju dengan kendaraan politik Gerindra nomor urut 2 mendapatkan 13.343 suara.
Bila mengacu pada hitung-hitungan sementara pengalokasian kursi DPR RI dari dapil Bali serta rangking perolehan suara, baik Sudikerta maupun Ngurah Alit memang tidak lolos sama sekali.
BACA JUGA: Beda Jumlah Suara di Situng KPU dengan Rekapitulasi Manual
BACA JUGA: Delapan Perempuan Lolos, Yayuk Raup Suara Terbanyak
Golkar saja kebagian dua kursi. Sementara dari hasil perangkingan sementara, yang lolos justru Gde Sumarjaya Linggih dan AA Bagus Adhi Mahendra. Sementara, Gerindra sama sekali tidak kebagian jatah kursi di Senayan.
BACA JUGA: Lima Warga Serahkan Uang Serangan Fajar ke Bawaslu
Terlepas dari itu, toh perolehan suara keduanya sama-sama membantu mendongkrak jumlah suara sah partai mereka. Golkar misalnya yang total perolehan suara sahnya sebanyak 382.607 suara. Begitu juga dengan Gerindra yang total suara sahnya sebanyak 109.600.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, AA Gede Raka Nakula sempat menjelaskan bahwa caleg yang sedang berhadapan dengan proses hukum tidak membatalkan proses pencalonannya. Sepanjang belum ada keputusan tetap dari Pengadilan terhadap kasus yang membelit caleg tersebut.
BACA JUGA: Ferdinand: Arief Poyuono seperti Meriam Bambu, Hanya Bunyinya yang Keras
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap atau calon tersebut meninggal, suaranya tetap dihitung untuk partai," jelas Gung Nakula saat disinggung nasib Sudikerta yang tiba-tiba ditangkap sekitar beberapa minggu sebelum hari H pencoblosan.
Selain itu, pihaknya juga harus melihat ancaman hukuman yang dipakai penegak hukum. Minimal ancaman hukumannya lima tahun. "Itupun harus sudah berkekuatan hukum tetap dan melihat ancaman hukumannya," pungkasnya. (hai/aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Ribuan Suara Milik Sejumlah Partai Bergeser ke NasDem
Redaktur & Reporter : Soetomo