Dua Calo TKI Ilegal yang Rekrut Lewat Medsos Dibekuk Polisi

Selasa, 27 September 2016 – 19:59 WIB
Dua calo tenaga kerja ilegal diamankan Polresta Barelang, Selasa (20/9). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LUBUKBAJA - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua calo tenaga kerja ilegal (TKI), Selasa (20/9). Kedua pelaku adalah Winanto Wijaya serta Widya Yuni Sartika merekrut calon TKI dari akun Facebook bernama "Winanto Wijaya". 

Dalam akun itu, pelaku memposting perekrutan tenaga kerja di Malaysia sebagai buruh pabrik.

BACA JUGA: Keberatan, Jenazah Pemilik Bobot 180 Kg itu tak Dibawa Masuk ke Rumah Duka

"Dari temuan dan informasi masyarakat kita bersama unit intel mendatangi lokasi penampungan TKI itu," ujar Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (27/9).

Kelly menjelaskan dari lokasi penampungan TKI di Kavling Pelita 6 nomor 42, Lubukbaja itu pihaknya mengamankan 3 calon TKI. Ketiganya berasal dari Medan, Karimun, serta Batam.

BACA JUGA: Di Bawah Gerimis, Pembunuh Sadis Peragakan Cara Habisi Bocah Lucu

"Mereka baru datang ke lokasi penampungan. Dan rencananya diberangkatkan keesokan harinya," tuturnya.

Dari pemeriksaan calon TKI tersebut, mereka diminta uang Rp 1,3 juta perorangnya. Uang tersebut digunakan pelaku untuk biaya hotel dan transportasi.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Pemilik Bobot 180 Kg itu Sempat Minta...

"Seluruh korbannya sudah kita mintai keterangan dan dipulangkan ke tempat asalnya," kata Kelly.

Kelly menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap wanita berinisial M. Wanita ini diduga sebagai tekong atau penyalur calon TKI tersebut.

"Saat kita mendatangi lokasi, penyalurnya ini tidak berada di lokasi dan masih kia lakukan pengejaran," pungkasnya.

Sementara itu dari pengakuan Widya, ia terpaksa menekuni pekerjaan sebagai calo TKI tersebut karena himpitan ekonomi. Ia mengaku baru pertama kali merekrut para TKI tersebut.

"Saya tidak punya pekerjaan tetap. Dan diajak oleh Winanto untuk bekerja," aku janda beranak satu ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 102 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal 15 miliar. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Meninggal, Wahid Mengeluh Sakit dan Sempat Tertawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler