jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi nengatakan ada dua jemaah umrah kloter keempat batal berangkat ke Arab Saudi pada 22 November 2020 karena positif Covid-19.
"Jemaah yang siap berangkat 74 tetapi dua di antaranya positif Covid-19 sehingga yang berangkat 72," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (23/11).
BACA JUGA: Duh! Arab Saudi Kembali Setop Akses Umrah untuk Jemaah Indonesia
Namun, ujar Fachrul, beruntung keduanya diketahui positif Covid-19 sebelum diberangkatkan pada gelombang keempat.
"Alhamdulillah, positif Covid-19 ketahuan sebelum berangkat, sehingga tidak perlu ada karantina di Arab Saudi," ungkapnya.
BACA JUGA: DPR Menuntut Tindakan Tegas Bagi Pemalsu Hasil Swab Tes Jemaah Umrah
Fachrul menjelaskan dua jemaah kloter empat yang positif Covid-19 sudah menjalani karantina. Keduanya juga melakukan swab test selama karantina.
Menurutnya, Kemenag sudah menawarkan untuk isolasi di Asrama Haji, namun dua jemaah tersebut memilih hotel.
BACA JUGA: Kebijakan Arab Saudi soal Umrah jadi Bukti Keberhasilan Indonesia Terapkan Protokol Kesehatan
"Mungkin mereka memang sudah awal mem-booking hotel. Ke depan kami tawarkan masuk Asrama Haji saja sehingga kami lebih mudah mengawasi, dan biaya lebih murah," kata dia.
Fachrul menjelaskan kloter pertama umrah telah diberangkatkan 1 November 2020.
Kloter kedua 3 November 2020. Kloter ketiga pada 8 November 2020.
"Alhamdulillah yang keempat berangkat 22 November 2020," kata dia.
Dalam rapat itu, Fachrul juga mengungkap bahwa kloter pertama dan kedua terdapat 13 jemaah positif Covid-19.
Perinciannya kloter pertama delapan orang, dan kedua ada lima jemaah positif Covid-19.
"Sekarang sudah kembali semua," tegasnya.
Untuk kloter ketiga, 8 November 2020, tidak ada jemaah yang positif Covid-19.
Lebih lanjut Fachrul mengatakan pihaknya tidak memberikan sanksi, karena pemberitahuan kala itu memang tergesa-gesa. "Sehingga kami hanya memberikan peringatan saja," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya menekankan kalau masih terjadi lagi, akan diberikan sanksi berat. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy