Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu, Disimpan dalam Sepatu, Tuh Lihat

Rabu, 07 April 2021 – 23:38 WIB
Irnawati (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen Aceh dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid Kabupaten Bireuen Aceh. Foto: Antara

jpnn.com, MEDAN - Dua calon penumpang Pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) ditangkap petugas keamanan karena tepergok menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.

Berdasarkan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), penumpang yang tertangkap itu bernama Irnawati, 28, warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen Aceh dan Rahma Dania, 32, warga Bugak Mesjid Kabupaten Bireuen Aceh.

BACA JUGA: Rumah Wendi Digerebek Polisi, 9 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang, Tuh Lihat

Informasi yang diperoleh dari Manager Aviation Security Bandara Kualanamu Tarto, Selasa (6/4), mengatakan, mereka mengamankan dua calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970.

“Keduanya hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya,” terang Tarto

BACA JUGA: Mbak Mila Tewas Dihabisi Suami, Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Bak Mandi, Ya Ampun

Namun, lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika. Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram (Kg) yang disimpan di dalam hak (sol, red) sepatu.

Begitu menemukan barang bukti narkoba, terangnya, petugas bandara langsung mengamankan kedua calon penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus kedua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Polda Sumut,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Namun, kata Hadi, saat diperiksa ternyata satu tersangka adalah laki-laki, dengan menyamar sebagai perempuan menggunakan kerudung. Barang bukti yang ditemukan, sabu-sabu seberat 2 Kg.

“Tersangkanya satu laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2Kg. Saat ini masih menjalankan pemeriksaan di Ditnarkoba Polda Sumut,” katanya.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Adapun, setelah diamati, foto kedua tersangka memang berbeda dengan foto yang ada di KTP. Namun, belum diketahui nama asli dan alamat dari tersangka berjenis laki-laki yang ke dapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (mag-1/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler