jpnn.com - BANJARMASIN - Rahmah alias Amah (39) dan Fitriah alias Abay (30), dua warga Jln Veteran Gang Daha Rt 9, Banjarmasin Timur ini hanya bisa pasrah setelah ditangkap polisi Rabu (19/2) sekira pukul 21.30 Wita.
Mereka tidak bisa berkutik lagi setelah polisi mendapati sedang transaksi sabu kepada pembeli di dalam gang tersebut. Polisi mendapatkan barang bukti sabu 0,14 gram dari tangan Amah.
BACA JUGA: Berbaju Loreng Pukul Polisi, Rusak Rumah Warga
Kemudian polisi melakukan interogasi. Ternyata mereka berdua mendapat barang haram itu dari Sam’ani alias Mani (34), warga Jln D Panjaitan Rt 22, Banjarmasin Tengah. Dan dari hasil penggeledahan di rumah Mani, polisi juga mendapatkan sabu seberat 0,84 grm.
Berdasarkan pengakuan Amah dan Abay, kesehariannya bekerja menjadi pemandu lagu freelance di salah satu tempat hiburan malam di Banjarmasin. “Pekerjaan saya malam menjadi pemandu lagu freelance di THM di Banjarmasin,” kata Abay.
BACA JUGA: 4 Petugas Transjakarta Cabul Segera Disidang
Namun mengenai sabu tersebut mereka berdua mengatakan mendapatkan dari Mani yang baru dikenalnya sejak dua minggu yang lalu ketika makan di warung.
“Kata Mani, ini ada sabu satu paket. Kalau nanti ada yang mau beli hubungi aku,” ucap Amah dan Abay menirukan ucapan Mani saat itu.
BACA JUGA: 16 Disekap, Tiga Masih di Bawah Umur
Kemudian kebetulan tidak lama setelah mendapat sabu itu, Amah bertemu kawannya minta belikan sabu. “Sabu itu kami jual seharga Rp 500 ribu per paket, kemudian disetorkan Rp400 ribu kepada Mani, ”tuturnya.
Sementara Mani yang terlihat tidak banyak bicara, mengatakan memang sabu itu miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial KH di Palangkaraya.
“Saya sering mendapat telepon dari KH minta ambilkan sabu yang sudah dibeli kepada salah satu bandar, kemudian yang mengirimkan ke Palangka Raya saya,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Nuryono mengatakan tertangkapnya tiga tersangka hasil dari penyamaran. Kemudian setelah berhasil menangkap Abay dan Amah, polisi melakukan pengembangan terhadap Mani .
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 KUHP, ancaman minimal lima tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba saat gelar perkara, kemarin (20/2) sore.(mr-128)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Perintahkan Usut Tuntas Kasus Istri Brigjen Aniaya Pembantu
Redaktur : Tim Redaksi