4 Petugas Transjakarta Cabul Segera Disidang

Kamis, 20 Februari 2014 – 15:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan terhadap YF, penumpang bus Transjakarta oleh empat oknum petugas keamanan Halte Transjakarta, Harmoni, Jakarta Pusat segera memasuki babak baru.

Pada Senin (17/2), Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, sudah melimpahkan berkas perkara empat tersangka itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: 16 Disekap, Tiga Masih di Bawah Umur

“Berkas sudah dikirim kepada kejaksaan negeri hari Senin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (20/2).  

Tak lama lagi, empat tersangka ED (26), Ive (28), DR (27) dan Ykl (23), yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Polrestro Jakpus itu akan segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Mabes Perintahkan Usut Tuntas Kasus Istri Brigjen Aniaya Pembantu

Menurut Rikwanto, saat ini berkas perkara tersebut tengah dikaji oleh pihak kejaksaan. “Tinggal menunggu perkembangan selanjutnya saja,” kata bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini. (boy/jpnn) 

BACA JUGA: Cekcok dengan Pacar, Pria Bertato Gantung Diri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gondol Sepatu Mantan Kapolsekta, Diganjar 6 Bulan Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler