Dua Direksi Terjerat Hukum, PT Pos Berikan Bantuan

Jumat, 08 Mei 2015 – 12:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Vice President Komunikasi Korporat PT Pos Bambang Dwi Purwanto menghargai keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, yang mencopot dua direksi perseroan. Mereka yakni Dirut PT Pos Budi Setiawan serta Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan PT Pos Budhi Setyawan.

"Kami menerima dan menghormati keputusan Kementerian BUMN yang memberhentikan dengan hormat, dirut dan direktur teknologi dan jasa keuangan," ucap Bambang di Jakarta, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Wacana TNI Masuk KPK, Bisa jadi Untung dan Buntung

Diakui Bambang bukan perkara mudah kehilangan dua direksi sekaligus. Meski begitu dia berharap keputusan tersebut merupakan solusi terbaik bagi semua pihak. Keduanya dicopot lantaran tersandung kasus hukum terkait pengadaan perangkat portabel data terminal (PDT). Kementerian berharap, keduanya bisa fokus menuntaskan kasus yang saat ini membelit mereka.

Untuk bantuan hukum keduanya, sambung Bambang, BUMN yang bergerak dilayanan pos ini telah memberikan pendamping hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku di perseroan. Ke depan ia berharap PT Pos semakin solid dalam bekerja.

BACA JUGA: Menteri Rini Dinilai Bisa Rusak Reputasi Jokowi

"Kami berkomitmen untuk terus bekerjasama, bahu membahu dan tetap solid untuk meningkatkan kinerja PT Pos Indonesia untuk menjadi perusahaan yang terpercaya," harap dia. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Rini: Tanyakan Itu ke Menteri ESDM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Hakim sebagai Wakil Tuhan, Leo Nababan Yakin Munas Ancol Menang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler