Dua Dokter RS Ummi yang Tangani Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polisi Hari Ini

Rabu, 02 Desember 2020 – 01:59 WIB
Kondisi di sekitar RS UMMI, tempat HRS dirawat, Kamis (26/11/2020). Foto: Adi/pojoksatu

jpnn.com, BOGOR - Jajaran Polresta Bogor terus mengusut kasus RS UMMI dalam penanganan Rizieq Shihab.

Setelah sebelumnya memeriksa enam orang saksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, penyidik berencana meminta keterangan pihak dokter dan staf RS Ummi yang menangani Rizieq Shihab pada Rabu (2/12/2020).

BACA JUGA: Dicampakkan Perampok dari Dalam Angkot, Tiara Handayani Kritis, Junaidi Patah Tulang

Masing-masing adalah dr. Nerina Mayakartifa, Sp.PD (Dokter RS UMMI Kota Bogor), Noni (Manager On Duty RS UMMI) dan dr. Faris Nagib (Dokter Umum RS UMMI), Sofyan dan Zulkifli. Dua nama terakhir adalah sekuriti.

Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi lain, di antaranya M Sumarno (Ketua RT 01), Agus(Ketua RW), Kusnadi (Kades Kuta), Alwansyah (Kades Sukagalih), AIPTU Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas), Ramli Randan (Kepala Puskesmas), kepala dinas kesehatan kota Bogor, ketua pelaksana Covid 19 kota Bogor, kepala BPBD Kota Bogor dan Dr.dr. Tri Yunis Miko ( Epidemiolog ).

BACA JUGA: Besuk ke Rumah Sakit, Indra Malah Tepergok Meraba Payudara Pasien yang Sekamar dengan Ibunya

“Rabu besok masih ada pemeriksaan saksi lagi. Insya Allah, setelah itu sudah bisa disimpulkan oleh tim penyidik,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, pada Selasa (1/12/2020) kemarin.

Dari perkiraan dan dari kesimpulan tim penyidik, pada Senin 1 Desember 2020, sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan juga sudah bisa ditetapkan tersangkanya, atas dugaan perbuatan menghalang-halangi.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun, dijadikan sebagai rujukan oleh Polresta Bogor Kota.

Pada Selasa (1/12) kemarin, ada enam orang saksi yang sudah diperiksa polisi. Mereka adalah ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, kepala Pelaksana BPBD Bogor, petugas pengamanan RS UMMI, dan ahli epidemiologi.

Dan 13 orang saksi sebelumnya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polresta Bogor kota sejak Sabtu 28 November 2020.

Mereka adalah, empat orang dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, dua orang dari MER-C, serta tujuh orang dari RS UMMI, yaitu empat orang direksi, dokter jaga, dan dua perawat yang menangani pasien Rizieq Shihab.

Saksi-saksi, lanjut Fiser, dimintai keterangan seputar penanganan RS UMMI kepada Rizieq Shihab, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.

BACA JUGA: Dicampakkan Perampok dari Dalam Angkot, Tiara Handayani Kritis, Junaidi Patah Tulang

Tim penyidik, sambung dia, akan menggali apakah ada prosedur yang dilanggar dan di mana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.(pojoksatu)


Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler