Dua Fraksi Tolak RUU MA

Kamis, 04 Desember 2008 – 16:37 WIB
JAKARTA- Keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Mahkamah Agung (MA) yang merumuskan batas usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun, ditolak oleh dua farksi masing-masing Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).

Selain menolak, kedua fraksi itu  juga mengancam akan menyampaikan catatan resmi sebelum pengesahan RUU MA dalam rapat paripurna yang rencananya akan diselenggarakan pada 17 Desember 2008 mendatang.

"F-PDIP tetap menolak keputusan Panja yang memutuskan usia pensiun hakim MA 70 TahunSeandainya dipaksa, tetap akan diputuskan di paripurna, fraksi akan menyampaikan catatan resmi sebelum pengesahan itu,"  kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, di DPR, Jakarta, Kamis (4/12).

Tjahjo menjelaskan, penolakan ini dilakukan, karena F-PDIP mencium adanya dugaan-dugaan kepentingan tertentu terhadap batas usia pensiun Hakim Agung hingga 70 tahun oleh para petinggi MA.

Indikasinya, kata Tjahjo,  ada dugaan berbagai kepentingan, terutama kepentingan beberapa Hakim Agung yang telah diperpanjang sendiri oleh mantan Ketua MA Baqir Manan.

Tjahjo menilai, perpanjangan masa jabatan yang dilakukan oleh Baqir Manan telah melanggar ketentuan dan etika

BACA JUGA: DPR Bahas 6 RUU Usulan DPD

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun ini karena posisi Hakim Agung yang menjabat saat ini masih berada sebagai elit MA.

"Kalau tidak ada kepentingan dan hanya demi Lembaga MA, tentu para petinggi MA tidak lagi patut melanjutkan kesalahan masa lalu yang memperpanjang usia Hakim Agung
Pemerintah sendiri, dalam hal ini presiden sudah memahami kalau usia pensiun Hakim MA 65 tahun, " kata Tjahjo

BACA JUGA: GIA Kabarkan Pemulangan Jemaah Telat

BACA JUGA: Peresmian Kalut Masih Ngambang

(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ananda dan Marcella Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler