jpnn.com, SURABAYA - Syafii (36) dan Sunarto (35) ini, dua guru mengaji di Medokan Semampir ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada dua siswi dan lima siswa.
BACA JUGA: Warga Mengamuk, Rumah Dukun Cabul Itu Diobrak-abrik Warga
Selain menjadi guru ngaji, Syafii juga merupakan anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Sementara, Sunarto adalah ketua ormas di wilayah tempat tinggalnya.
BACA JUGA: Jumlah Korban Pencabulan Diduga Dilakukan Oknum Guru Ngaji Bertambah
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, keduanya tidak hanya melakukan pencabulan, para pelaku ini juga menyetubuhi salah satu korbannya.
"Perbuatan bejat itu dilakukan dua tersangka di musala rumahnya, dengan dalih agar ilmu agama yang diajarkan bisa mendapat barokah serta mengancam akan mengeluarkan korban sebagai santri," tutur Kompol Lily.
BACA JUGA: Alamak! Suhu Cabul Itu Ditangkap Bersama Dua Perempuan di Hotel
Barang bukti yang diamankan sebuah rok batik, bra, dan celana dalam milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua guru ngaji ini akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Sandal Mengaku Polisi, Cabuli Remaja
Redaktur & Reporter : Natalia