Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 06:30 WIB
Komplotan perampok ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar, Jatim membekuk komplotan perampok yang menyekap dua korban guru PNS yang adalah sepasang suami istri. Kedua pelaku yang ditangkap yakni Arif Dian (37) dan Eko Heri (29).

Tidak hanya menggasak barang-barang berharga korban, dua perampok dalam komplotan ini juga menyekap dan menganiaya korban hingga terluka.

BACA JUGA: Polisi Selamatkan Perampok yang Nyaris Tewas Dikeroyok Massa

"Perampokan ini berawal saat kedua pelaku mendatangi rumah korban sore hari. Setelah masuk, kedua pelaku langsung menyekap dan menganiaya korban hingga terluka," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.

Selanjutnya kedua pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban dan langsung kabur.

BACA JUGA: Ibu Hamil Diadang Tiga Perampok, Dor! Uang Puluhan Juta dan Sepeda Motor Raib

 

Keduanya tertangkap setelah terekam CCTV di tempat ATM. Di rekaman CCTV terlihat saat kedua pelaku mengambil uang di mesin ATM di wilayah Srengat Kabupaten Blitar.

BACA JUGA: Perampok Spesialis Rumah Mewah Digulung, Ini Barang Buktinya

Pelaku ini menarik uang menggunakan kartu ATM milik korban, yang dirampoknya. Polisi berhasil mengejar keduanya dan terpaksa menembak kaki karena mencoba kabur saat akan ditangkap petugas.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anak dan istrinya.

Selain itu, juga terdesak kebutuhan anak sekolah yang meminta uang untuk pembayaran uang gedung.

"Kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 1,8 juta, perhiasan emas, kartu ATM, dompet hasil kehajatan, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi," imbuhnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler