jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Er dan Su, yang membebaskan terdakwa penggelapan dana pengadaan lahan karyawan PT Korindo Group sebesar Rp 23,6 miliar yakni Limaran Dwi Hartadi, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
"Dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dua hakim yang membebaskan Limaran. Saat ini kita masih mempersiapkan berkasnya," tegas kuasa hukum PT Korindo, Jonathan Gultom, kepada wartawan, Selasa (9/2).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Kasus Transplantasi Organ bukan Malpraktik
Menurutnya, putusan dua hakim anggota tersebut sangat janggal dengan membebaskan terdakwa. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana pengadaan lahan PT Korindo Group sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri yang mendakwa Limaran Dwi Hartadi dengan dakwaan alternatif I dan II dengan melanggar Pasal 374 KUHP.
"Ketua Majelis Hakim sudah menyatakan terdakwa bersalah, namun dua hakim ini mempunyai pendapat yang berbeda (disenting opinion). Akhirnya hakim mengambil voting dan menjatuhkan vonis bebas," bebernya.
BACA JUGA: Bahas Revisi, KPK Undang Tersangka untuk Beri Masukan
Jonathan menambahkan, pihaknya juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Limaran Dwi Hartadi, terdakwa pelaku penggelapan dana pengadaan lahan karyawan PT Korindo Group. Selain itu, PT Korindo juga akan melaporkan ke Inspektorat MA atas janggalnya vonis bebas Limaran.
"Kita sudah ajukan kasasi pada 23 Desember. Kita berharap hakim di MA dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya, karena kasus ini sudah jelas dan terdapat unsur pidananya," tutup Jonathan.
BACA JUGA: Johan Budi Sindir Lagi: Pak Jonan Terakhir Saja
Sekadar diketahui, Limaran Dwi Hartadi, terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan, atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan, Rp23,3 miliar, dituntut oleh JPU selama 2 tahun penjara.
Menurut jaksa, Limaran terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dalam dakwaan primer.
Namun ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Tanjungpinang. Vonis bebas tersebut, setelah dua dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri terhadap perkara yang disidangkan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Macam-macam, Kau Berhadapan dengan Aku
Redaktur : Tim Redaksi