Bahas Revisi, KPK Undang Tersangka untuk Beri Masukan

Selasa, 09 Februari 2016 – 20:10 WIB
Tersangka kasus korupsi payment gateway. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara membahas sejumlah hal termasuk Revisi Undang-undang KPK, Selasa (9/2). Mereka antara lain Refly Harun, Todung Mulya Lubis, Said Isra dan Denny Indrayana. Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu kini menyandang status tersangka korupsi payment gateway di Bareskrim Polri.  

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan bahwa Denny hadir. Namun, ia membantah pembahasan dengan pimpinan KPK itu berkaitan dengan kasus Denny. 

BACA JUGA: Johan Budi Sindir Lagi: Pak Jonan Terakhir Saja

"Pembahasannya bukan tentang kasus dia (Denny) dan pertemuannya dilakukan bersama yang lain," ujar Yuyuk, Selasa (9/2). 

Ia mengatakan, para pihak tersebut diundang untuk berdiskusi hal-hal perkembangan hukum terbaru termasuk Revisi UU KPK. 

BACA JUGA: Luhut: Macam-macam, Kau Berhadapan dengan Aku

Sementara, Denny yang terpantau keluar KPK pukul 17.43 mengaku pertemuan dihadiri lima pimpinan KPK. Dia pun mengaku memberikan dukungan kepada pimpinan KPK terkait soal Revisi UU KPK dan lain-lain. "Bahas macam-macam, dukungan terhadap perlu tidaknya Revisi UU. Masukan-masukanlah," kata Denny di markas KPK. 

Namun Denny enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menyerahkan kepada rekan-rekannya yang lain seperti Refly, Todung dan Said untuk menjelaskan. "Aku buru-buru mau naik ojek," tegas Denny. 

BACA JUGA: Pertimbangkan Deponering, Jaksa Agung Cari Selamat?

Pun demikian, saat dikonfirmasi soal kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjeratnya, Denny hanya tertawa dan buru-buru menyatakan akan pergi ke Bandar Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.  "Hahaha. Saya harus buru-buru ke (Bandara) Halim Perdanakusuma nih," katanya singkat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bayangkan Setiap Jam Ada Lagu Nasional di TV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler