jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 428 orang terjaring dalam dua hari operasi Yustisi Polda Metro Jaya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring di delapan titik wilayah Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: PSBB Jakarta: Pelaku Pelanggaran Berat Protokol Kesehatan Bisa Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
"Selama dua hari kita melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di beberapa titik wilayah DKI, itu secara keseluruhan berjumlah 428 masyarakat yang melakukan pelanggaran," kata Hari di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9).
Hari menambahkan, seluruh pelanggar itu ada yang dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan atau membayar denda.
BACA JUGA: Dua Hari PSBB Jakarta, Operasi Yustisi Jaring 221 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Mayoritas warga yang melanggar karena tidak memakai masker saat berkendara.
Jika dibandingkan dengan jumlah pelanggar pada hari pertama Senin (14/9), yakni 221 orang. Maka, jumlah pelanggar pada hari kedua sediki menurun, yakni 207 orang.
BACA JUGA: Rekomendasi Protokol Kesehatan dari IDI Untuk Pengguna Transportasi Umum
"Ini kita lakukan di delapan titik wilayah DKI, lima di wilayah DKI dan tiga titik di dalam kota," ujar Hari.
Diketahui, operasi Yustisi tersebut digelar oleh pihak Polda Metro Jaya bersama personel gabungan Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta.
Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa menyapu jalan atau membersihkan sampah selama empat jam dan membayar denda Rp 1 juta. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi