jpnn.com, MUARA ENIM - Jajaran Polres Muara Enim berhasil menangkap Yanti, 33, dan Nur, 28, pengedar sabu-sabu di Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Sumsel.
Penangkapan warga Talang Ubi, Kabupaten PALI, itu berlangsung di warung remang-remang milik Yanti di Jalan Perusahaan, Kecamatan Belimbing, Sabtu (25/8), pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Pecandu Sabu-Sabu Selama Ini Tak Kenal Pengedarnya
Sebelum meringkus mereka, petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi warga kalau di tempat itu sering ada transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati kedua tersangka di sana. Masing- masing kemudian diperiksa.
BACA JUGA: Lagi Tunggu Pembeli Narkoba, Eh yang Datang Malah Polisi
Ditemukanlah 5 paket sabu seberat 2,54 gram serta 9 butir ekstasi seberat 3,44 gram dari balik bra yang dikenakan Yanti.
Petugas ikut mengamankan Nur yang berperan sebagai penjual dan perantara apabila ada tamu yang datang dan ingin membeli narkoba. “Sabu itu bukan punya aku, melainkan untuk dijual kepada tamu,” bebernya.
BACA JUGA: Teman yang Kompak, Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Bersama
Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Irwan Andeta mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti.
“Mereka terancam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (way/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Pengedar Narkoba Gaet ABG untuk Sasar Pelajar
Redaktur : Tim Redaksi