Jaringan Pengedar Narkoba Gaet ABG untuk Sasar Pelajar

Kamis, 23 Agustus 2018 – 07:20 WIB
Polisi bekuk anggota jaringan pengedar narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi membekuk tiga orang jaringan pengedar narkotika yang melibatkan Anak Baru Gede (ABG). Mereka adalah, M Taufik Syaifudin, 23, warga Jalan Ubi Jagir yang indekos di Jalan Bendul Merisi Sekolahan; MRA, 18, warga Jalan Ubi Jagir Wonokromo.

Satu lagi RFR, 17, warga Jalan Bendul Merisi Besar Selatan, Surabaya. Mereka diduga mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L.

BACA JUGA: Polisi Sikat Gudang Narkoba di Pondok Aren

"Pertama yang kami tangkap MRA dan RFR," ujar Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Gusti. Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (17/8) sekitar pukul 23.30.

Dari tangan MRA, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket SS dengan berat 0, 25 gram. Barang haram ini diperoleh dari M Taufik. Nyanyian MRA menjadi bekal petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan berikutnya. " M Taufik kami sergap di indekosnya," jelas Gusti.

BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Langkat Dibekuk BNN

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket SS dengan berat 0, 28 gram yang disimpan di dalam kotak perhiasan dan dibungkus menggunakan uang kertas Rp 2 ribu.

Taufik mengaku mendapatkan pasokan SS tersebut dari seseorang bandar yang bernama Doni di wilayah Wiyung, Surabaya.

BACA JUGA: Beginilah Tingkah Pengedar Saat Masih Mabuk Sabu-Sabu

"Saya beli dari dia (Doni) satu poket Rp 700 ribu kemudian saya pecah menjadi lima poket untuk dijual kembali," ucap Taufik saat diinterogasi penyidik di Mapolsek Jambangan.

Dijelaskan Taufik, dia menjual kembali sepoket SS yang sudah dipecah itu dengan harga Rp 200 ribu per poketnya. Taufik mengaku baru saja dua minggu menjadi pengedar dan dibantu MRA.

Sementara dari tangan RFR, polisi memperoleh pil dobel L sebanyak 425 butir. Pil yang banyak disukai kalangan pelajar ini, diperoleh dari Dimas yang berada di Lapas Pamekasan, Madura.

Atas perbuatannya, mereka bertiga saat ini sudah dijebloskan di tahanan Polsek Jambangan. Tak hanya itu ketiga pemuda sekawan itu dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus/rtn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Massa Geruduk Asrama Mahasiswa Papua, Panas!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler