Dua Inisiator Kasus Century Pantau Sidang Perdana Budi Mulya

Kamis, 06 Maret 2014 – 10:45 WIB
Mantan anggota DPR RI yang juga inisiator kasus Bank Century, M Misbakhun saat menyimak pembacaan surat dakwaan atas Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan inisiator penggunaan hak angket kasus Bank Century, Akbar Faizal dan M Misbakhun terlihat muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Keduanya khusus datang pagi ini untuk menyaksikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya yang hari ini menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Saya bergetar melihat ini. Akhirnya kasus ini bisa juga dibawa KPK ke ruang pengadilan. Ini hasil usaha anak bangsa yang mengharapkan keadilan sejak dulu," ujar Misbakhun sebelum persidang atas Budi dimulai.

BACA JUGA: Sudah Sehat, Wawan Siap Didakwa

Misbakhun mengaku yakin dari proses persidangan akan diketahui nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus Skandal Century. “Lihat saja nanti di persidangan-persidangan berikutnya,” ucapnya.

Sementara Akbar Faisal mengungkapkan apresiasinya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah membawa kasus ini hingga ke meja persidangan. Ia pun akan terus mengawasi proses persidangan perkara itu.

BACA JUGA: Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa

"Ini akan kami pantau kata perkata dakwaannya. Akan kita lihat apa yang sebenarnya terjadi di Century. Kami sangat apresiasi KPK karena ini," kata Akbar.

Sebelumnya diberitakan, Budi dalam kasus Skandal Century diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi  sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Sidang Perdana, Budi Mulya Didampingi Keluarga

Dalam perkara ini, Budi juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jojon Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler