Dua Jaksa Bermasalah jadi Kajati

Kamis, 08 September 2011 – 01:05 WIB

JAKARTA - Gerbong jabatan eselon II di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerakJaksa Agung Basrief Arief melantik dan mengambil sumpah 18 pejabat eselon II yang dimutasi di Sasana Baharudin Lopa Kejagung, Jakarta, Rabu (7/9)

BACA JUGA: Penyuap Sesmenpora Dituntut 3,5 Tahun Penjara



Di mata Indonesia Corruption Watch (ICW) pelantikan tersebut merupakan bukti konkret bahwa lembaga hukum tersebut tak serius membenahi diri
Pasalnya, ada dua nama yang menurut koordinator ICW Febri Diansyah bermasalah

BACA JUGA: Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU

Mereka adalah Muhammad Salim dan Pohan Laspy
Salim yang pernah mendapatkan sanksi disiplin terkait kasus suap Artalyta Suryani dipromosikan menjadi Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara Pohan yang sempat kena sanksi karena tak teliti menangani perkara kasus Gayus Tambunan jadi Kajati Lampung

BACA JUGA: Wafid Didakwa Pasal Berlapis

"Kalau memang ingin berubah memperbaiki diri secara serius, seharusnya mempertimbangkan tidak memberikan gerak promosi jabatan strategis kepada jaksa bermasalah," kata Febri saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9)

Dalam kondisi dimana kinerja kejaksaan masih dinilai tak maksimal seperti sekarang, lanjut Febri, yang dilakukan seharusnya menjatuhkan hukuman yang lebih berat jika menemukan indikasi pidana dari tindakan kedua jaksa tersebut.
Dijelaskan Febri, saat Jaksa Agung Basrief Arief baru menjabat, ICW sempat secara langsung menanyakan prioritas ke depanKala itu dijawab Basrief adalah perbaikan ke dalam agar kejaksaan bisa dipercaya publik

"Kejadian ini (pelantikan Salim dan Pohan) rasanya bertentangan dengan prinsip upaya efek jera kepada jaksa-jaksa," tambah Febri.

Menurut Febri, kasus penangkapan Artalyta Suryani yang diikuti ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK waktu itu sangat jelas mencoreng citra kejaksaan"Ternyata orang ini (Salim) dipromosikanMembuka luka lama yang akan memperburuk citra," tegas Febri

Saat penangkapan Urip dan Artalyta, Salim kala itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus)Urip kedapatan menerima uang Rp 6 miliar lebih dari Artalyta yang diduga diberikan setelah Pidsus menghentikan penyelidikan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Diminta tak Gunakan APBN untuk Bayar Iklan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler