JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), oleh JPU, Wafid didakwa tiga pasal berlapisYakni melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Pada dakwaan kedua, Wafid melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU serupa
BACA JUGA: Menteri Diminta tak Gunakan APBN untuk Bayar Iklan
Terakhir, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.Menurut jaksa Agus Salim, Wafid terbukti ikut berperan memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Perbuatan Wafid dianggap melanggar Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wafid kemudian menerima success fee dari PT DGI sebesar Rp3,2 miliar yang diserahkan oleh Manager Marketing PT DGI El Idris dan Mindo Rosalina Manullang di kantor Sesmenpora
BACA JUGA: Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif
BACA JUGA: Komisi IX Kaget Kemennakertrans Ada Proyek Rp500 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja: Aneh, Polisi Tak Sentuh Aktor Utama
Redaktur : Tim Redaksi