Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU

Rabu, 07 September 2011 – 18:22 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Mindo Rosalina Manullang menyambut pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan airmataMantan anak buah M Nazaruddin itu terlihat menangis saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).

"Menyatakan Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan

BACA JUGA: Wafid Didakwa Pasal Berlapis

melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan.

Rosa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan
Menurut jaksa, Rosa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Saat diwawancarai, Rosa mengaku tuntutan tersebut tidak adil meski begitu Rosa tak tahu siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab pada penyuapan tersebut.

"Ya nanti lihat pembelaannya," ujar Rosa yang saat itu mengenakan baju terusan berwarna ungu.

"Putusannya serahkan kepada bapak majelis hakim saja

BACA JUGA: Menteri Diminta tak Gunakan APBN untuk Bayar Iklan

Saya hanya berdoa kepada Tuhan seringan-ringannya," lanjut mantan Direktur PT Anak Negeri ini
(gel/jpnn)

BACA JUGA: Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IX Kaget Kemennakertrans Ada Proyek Rp500 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler