Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas

Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan

Minggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
Jaksa Ester Thanak (baju merah muda) dibebaskan dari kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4). Ester bersama jaksa lainnya, Dara Veranita diduga terlibat kasus penggelapan 343 butir ekstasi. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditengarai menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rusmini (39). Esther dan Dara dilepas polisi setelah Kejaksaan menolak permintaan Polisi agar masa penahanannya diperpanjang. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir terpaksa dilepas penyidik polisiKedua jaksa wanita itu, Esther Tanak dan Dara Veranita, terpaksa dilepaskan dari tahanan karena Kejati DKI tidak bersedia memperpanjang masa penahanan mereka

BACA JUGA: TNI Klaim Sukses Jaga Netralitas



Peristiwa tersebut mengesankan bahwa institusi kejaksaan bertindak diskriminatif
''Terpaksa kami lepas karena permohonan kami untuk memperpanjang masa penahanan 2 x 21 hari ditolak kejati,'' kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Arman Depari kemarin siang.

Sementara itu, Kasat I Narkotika Polda Metro AKBP Jufrie menyatakan, pihaknya menyesalkan penolakan Kejati DKI untuk memperpanjang masa penahanan kedua jaksa tersebut

BACA JUGA: PPP Tak Kompak Soal Koalisi

''Ini kan aneh, kedua jaksa itu kami tahan karena pengakuan tersangka Aiptu Irvan yang kami tangkap dengan barang bukti 343 butir ineks
Masa perpanjangan penahanan Irvan langsung dikabulkan kejati, tapi masa perpanjangan dua jaksanya justru ditolak,'' ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tak akan mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk kali kedua

BACA JUGA: Megawati Kantongi Nama Prabowo

''Tidak akanPengajuan itu hanya sekaliDan itu baru terjadi di dunia, perpanjangan penahanan ditolak,'' ujarnya bernada kesal.

Jufrie menerangkan, kedua jaksa tersebut ditahan sejak 23 Maret, menyusul penangkapan terhadap Aiptu Irvan di ruang kerjanya di Mapolsek Pademangan dan seorang petugas honorer di polsek yang sama bernama Jenanto

Penangkapan kedua jaksa itu berawal dari tertangkapnya Jenanto yang menjual 100 butir ineks kepada polisi antinarkoba Polda Metro yang menyamar pada Selasa malam (3/3)Kepada penyidik, Jenanto mengungkapkan bahwa dirinya hanya disuruh Aiptu IrvanMalam itu juga Irvan dicokok polisi di ruang kerjanyaDari ruang kerjanya tersebut, polisi menemukan 243 ineks.

Saat diperiksa penyidik, Irvan mengaku ratusan ineks itu dia peroleh dari dua jaksa di kejati, yakni Esther Tanak dan Dara Veranita, dengan ditukar dua ponsel BlackBerry Bold dan Nokia N82''Satu BlackBerry disetor Irvan di ruang kerja Esther, sedangkan dua lagi diserahkan di toko HP di ITC Mangga Dua,'' jelas Jufrie.

Dia menuturkan, dari keterangan Irvan pula diketahui bahwa 343 butir ineks warna hijau muda yang merupakan barang bukti milik terdakwa MYusuf alias Kebot yang kasusnya ditangani Esther itu ditukar 343 butir pil asma merek Prexnison warna hijau muda yang dibungkus dalam tujuh klip plastik sesuai barang bukti yang ditukar.

''Penyerahan BB ineks dari Esther kepada Irvan dilakukan di ruang kerja Esther di AncolBB dua HP BlackBerry dan Nokia N82 juga kami sita dari ruang kerja EstherTermasuk, kami sita pula mobil Xenia dengan nopol B 1607 JM yang digunakan Esther dan Dara saat menyerahkan ratusan pil ineks itu,'' ujarnya.

Di bagian lain, pembebasan Esther Tanak dan Dara Veranita tersebut direspons Kejaksaan AgungKejagung membantah telah menolak mengeluarkan izin perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tersebut.

''Kami tidak menolak perpanjangan penahananTapi, kami minta dipenuhi syarat formalnya,'' kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi kemarin (11/4)Syarat formal yang dimaksud adalah izin dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan dari jaksa agung.

Aturan itu, kata Jasman, mengacu pada pasal 8 ayat (5) UU No 16/2004 tentang KejaksaanDi situ disebutkan, bila jaksa diduga bertindak pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya bisa dilakukan atas izin jaksa agung.

Ketentuan tersebut telah disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya''Sudah disampaikan agar permohonan (penahanan) dengan izin jaksa agung,'' kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. (ind/jpnn/fal/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Prabowo, Megawati Komentari Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler