BACA JUGA: TNI Klaim Sukses Jaga Netralitas
Peristiwa tersebut mengesankan bahwa institusi kejaksaan bertindak diskriminatif
Sementara itu, Kasat I Narkotika Polda Metro AKBP Jufrie menyatakan, pihaknya menyesalkan penolakan Kejati DKI untuk memperpanjang masa penahanan kedua jaksa tersebut
BACA JUGA: PPP Tak Kompak Soal Koalisi
''Ini kan aneh, kedua jaksa itu kami tahan karena pengakuan tersangka Aiptu Irvan yang kami tangkap dengan barang bukti 343 butir ineksDia menambahkan, pihaknya tak akan mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk kali kedua
BACA JUGA: Megawati Kantongi Nama Prabowo
''Tidak akanPengajuan itu hanya sekaliDan itu baru terjadi di dunia, perpanjangan penahanan ditolak,'' ujarnya bernada kesal.Jufrie menerangkan, kedua jaksa tersebut ditahan sejak 23 Maret, menyusul penangkapan terhadap Aiptu Irvan di ruang kerjanya di Mapolsek Pademangan dan seorang petugas honorer di polsek yang sama bernama Jenanto
Penangkapan kedua jaksa itu berawal dari tertangkapnya Jenanto yang menjual 100 butir ineks kepada polisi antinarkoba Polda Metro yang menyamar pada Selasa malam (3/3)Kepada penyidik, Jenanto mengungkapkan bahwa dirinya hanya disuruh Aiptu IrvanMalam itu juga Irvan dicokok polisi di ruang kerjanyaDari ruang kerjanya tersebut, polisi menemukan 243 ineks.
Saat diperiksa penyidik, Irvan mengaku ratusan ineks itu dia peroleh dari dua jaksa di kejati, yakni Esther Tanak dan Dara Veranita, dengan ditukar dua ponsel BlackBerry Bold dan Nokia N82''Satu BlackBerry disetor Irvan di ruang kerja Esther, sedangkan dua lagi diserahkan di toko HP di ITC Mangga Dua,'' jelas Jufrie.
Dia menuturkan, dari keterangan Irvan pula diketahui bahwa 343 butir ineks warna hijau muda yang merupakan barang bukti milik terdakwa MYusuf alias Kebot yang kasusnya ditangani Esther itu ditukar 343 butir pil asma merek Prexnison warna hijau muda yang dibungkus dalam tujuh klip plastik sesuai barang bukti yang ditukar.
''Penyerahan BB ineks dari Esther kepada Irvan dilakukan di ruang kerja Esther di AncolBB dua HP BlackBerry dan Nokia N82 juga kami sita dari ruang kerja EstherTermasuk, kami sita pula mobil Xenia dengan nopol B 1607 JM yang digunakan Esther dan Dara saat menyerahkan ratusan pil ineks itu,'' ujarnya.
Di bagian lain, pembebasan Esther Tanak dan Dara Veranita tersebut direspons Kejaksaan AgungKejagung membantah telah menolak mengeluarkan izin perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tersebut.
''Kami tidak menolak perpanjangan penahananTapi, kami minta dipenuhi syarat formalnya,'' kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi kemarin (11/4)Syarat formal yang dimaksud adalah izin dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan dari jaksa agung.
Aturan itu, kata Jasman, mengacu pada pasal 8 ayat (5) UU No 16/2004 tentang KejaksaanDi situ disebutkan, bila jaksa diduga bertindak pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya bisa dilakukan atas izin jaksa agung.
Ketentuan tersebut telah disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya''Sudah disampaikan agar permohonan (penahanan) dengan izin jaksa agung,'' kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. (ind/jpnn/fal/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Prabowo, Megawati Komentari Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi