Dua Jambret Ditembus Peluru

Selasa, 13 Agustus 2013 – 01:09 WIB

jpnn.com - CISOKA - Jajaran Resmob Polsek Cisoka Kecamatan Cisoka, Tangerang, menangkap dua pelaku jambret di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama Eki Sugana (21) ditangkap di Solear, Jumat (9/8). Pelaku lainnya Ismanto (32) bersama Iin Sumili (22)  ditangkap di Desa Cisoka, Senin (5/8). Polisi juga menembak kaki tersangka saat mencoba kabur dan melawan.

Kapolsek Cisoka AKP Agus Hermanto mengatakan, penangkapan Eki bermula saat pelaku merampas dompet berisi uang Rp 3 juta milik Ruslianti (29), yang diletakkan di dasboard sepeda motor yang dikendarainya, di Jalan Raya Tugu, RT 01/04, Desa Pasangrahan, Kecamatan Solear.

BACA JUGA: Gelapkan Beras, Bos Mini Market Digelandang Petugas

Modus tersangka yakni dengan memepet korbannya yang sedang mengemudikan motor dan lalu merampas dompetnya. Kemudian korban dan motornya ditendang hingga terjatuh. Setelah berhasil merampas dompet korban, tersangka kemudian kabur.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cisoka. Atas dasar itu Resmob Polsek Cisoka langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka Eki kurang dari satu jam kemudian.

BACA JUGA: Beli Baju Lebaran dari Hasil Rampasan

"Tersangka kami tembak kakinya, karena mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku nekad menjambret karena terdesaj kebutuhan hidup saat lebaran," jelas Agus, Senin (12/8).

Sebelumnya, Jajaran Resmob Polsek Cisoka juga menangkap komplotan jambret lainnya pada Senin (5/8). Pelaku bernama Ismanto (32) dan Iin Sumili (22) warga Kampung Ciomas, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Komplotan ini ditangkap usai merampas tas milik Santi, di Jalan Raya Kampung Lukun Desa Cisoka Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Selama Ramadan, Angka Pencurian Meningkat

Saat itu korban yang tengah mengendarai Honda Beat, tiba-tiba dipepet oleh motor pelaku dan langsung merampas tas korban. Pelaku kemudian menendang motor korban. Beruntung saat aksi perampasan terjadi, anggota Resmob Polsek Cisoka tengah melakukan observasi di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Melihat ada keributan, anggota langsung menghampiri korban yang berteriak histeris. Anggota kemudian berkoordinasi dengan anggota Resmob dan melakukan barikade, guna mencari kedua pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.

"Anggota kami yang sudah bersiap di pertigaan Cisoka, begitu kami melihat pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban dan saksi mata, langsung kami sergap. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu buah tas dan handphone blackberry yang baru saja dirampas beberapa menit sebelumnya," tandas Agus.

Ismanto sempat melawan petugas saat diminta untuk menunjukkan lokasi keduanya beraksi. Pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri. Melihat tersangka melawan, polisi pun menembak kakinya.

"Takut kabur terlalu jauh, Ismanto langsung kami lumpuhkan. Pelaku merupakan pemain lama dan sudah tiga kali masuk sel. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (adt/jar)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penadah Barang Milik Sisca Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler