Dua Jenderal Teken SKB, Angkutan Barang Dibatasi di Tol Jawa

Rabu, 26 April 2023 – 12:34 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno meneken surat keputusan bersama (SKB) aturan pembatasan angkutan barang pada 26 April pukul 00.00 WIB-28 April 2023 pukul 24.00 WIB. Foto: Korlantas

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno meneken surat keputusan bersama (SKB) aturan pembatasan angkutan barang pada 26 April pukul 00.00 WIB-28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Untuk aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

BACA JUGA: Menjelang Mudik Lebaran, Kapolda Sumsel Melarang Kendaraan Angkutan Berat Melintasi Jalan Ini

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Selain itu, SKB ini juga membatasi angkutan barang pada ruas nontol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

BACA JUGA: Dishub DKI Batasi Operasional Angkutan Barang pada Natal 2022

"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada 26-28 April 2023," ujar Hendro.

Sementara itu, Firman Shantyabudi bersama jajarannya akan bertindak humanis bila menemukan adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol.

BACA JUGA: Catat, Kemenhub Bakal Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022

Petugas akan mengeluarkan angkutan batang di pintu tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," ujar Kakorlantas.

Rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat.

Firman menambahkan dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

"Bila angkutan barang tidak kami batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan. Kami tidak berharap penerapan gage kami laksanakan, tetapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kami masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," pungkas Kakorlantas. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenperin Usul Relaksasi Angkutan Barang Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler