Dishub DKI Batasi Operasional Angkutan Barang pada Natal 2022

Jumat, 23 Desember 2022 – 20:31 WIB
Dishub DKI melakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang pada perayaan Hari Natal 2022., Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang pada perayaan Hari Natal 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pembatasan ini demi kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Hari Natal.

BACA JUGA: Dishub DKI Bakal Bangun Jalur Sepeda Hingga 196,4 Kilometer, Ini Perinciannya

“Di ruas jalan tol, kami menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik yang dimulai pada 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember pukul 24.00 WIB,” ucap Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12).

Lalu, saat arus balik mulai Minggu (25/12) pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin (26/12) pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Dishub DKI Permanenkan Rekayasa Lalin di Bundaran HI, Berlaku Sore Hari

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu:

1.    Jakarta dan Banten: Jakarta–Tangerang–Merak

BACA JUGA: Kantor Dishub DKI Terbakar, Dokumen-Dokumen Penting Dipastikan Aman

2.    DKI Jakarta: Jalan Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)

3.    Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta–Cikampek dan Jakarta–Bogor–Ciawi–Cigombong

Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada hari Kamis (22/12) hingga Senin (26/12).

“Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Macet, Dishub DKI: Jam Masuk Sekolah Tidak Perlu Diubah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler