Dua Juta Buruh Tewas Kecelakaan Kerja

Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:11 WIB

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit yang dipicu pekerjaan buruhBentuknya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini merevitalisasi pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh

BACA JUGA: Imbau Polisi Lebih Siaga

Ternasuk berupaya meningkatkan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan merumuskan kebijakan perbaikan pengawasan.

"Yang paling utama dengan melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan," kata ujar Sekjen Kemenakertrans, Besar Setyoko di Jakarta, Kamis (30/9) kemarin.

Data riil yang ada saat ini sangat mengejutkan
Data lembaga internasional mencatat setiap tahun tercatat lebih dari dua juta orang meninggal karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

BACA JUGA: Pesan SBY, Jangan Lupa Patroli!

Sedangkan sekitar 160 juta orang menderita penyakit akibat kerja
Di Indonesia sendiri angka kecelakaan kerja tahun 2010 hingga semester I sudah mencapai 53.267 kasus

BACA JUGA: TNI Siap Bantu Polisi Berantas Teroris

Tahun 2009 mencapai 96.513 kasus.

Hampir 70 persen kasus kecelakaan kerja terjadi ketika buruh menuju dan kembali dari tempat kerjaTarget pemerintah adalah menurunkan angka kecelakaan kerja hingga 50 persenSelain itu,  pemerintah terus menggiatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada semua perusahaan untuk menurunkan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja

"Pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, sejumlah negara maju telah menetapkan persyaratan baru dalam perdagangan bebasYakni persyaratan penerapan Sistem Mutu Manajemen melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series, OHSAS 18001 dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Berbagai persyaratan itu harus dipenuhi untuk menandakan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan era perdagangan bebas.  Terutama menyambut pelaksanaan AFTA yang menuntut minimnya angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Direktur Utama PT Jaminan Sosaial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero Hotbonar Sinaga menyatakan hingga Agustus 2010 siap mendukung program pemerintah ituBahkan, Jamsostek sudah membayarkan santunan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 4,51 triliun dengan 677.035 kasus

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jamsostek sudah membayarkan jaminan sebesar Rp 451,07 miliar untuk 8,9 juta kasusDalam pelaksanaan program JPK, Jamsostek bekerjasama dengan pelaksana pelayanan kesehatan (PPK)Antara lain, klinik atau dokter praktik sebanyak 2.813 unit, rumah sakit 530 unit, apotek 269 unit, dan optik 270 unit"Jumlah tertanggung atau peserta yang mengikuti program JPK sebanyak 4,5 juta orang." Kata Hotbonar.

Peserta aktif program Jamsostek (non-JPK) sudah mencapai 9,46 juta tenaga kerja dengan 127.106 perusahaanHingga semester I 2010, Jamsostek memiliki aset senilai Rp91,86 triliun dengan dana kelolaan (investasi) sebesar Rp87,1 triliunTerhitung per 1 September 2010, hasil pengembangan dana peserta dalam program JHT (bersifat tabungan) mencapai 8,5 persenSebelumnya, hasil pengembangan dana JHT untuk 2010 dipatok 7 persen, namun ditingkatkan menjadi 8,5 persen berdasarkan hasil yang dicapai hingga Juni 2010.

"Untuk meningkatkan manfaat kepada peserta Jamsostek, sudah diajukan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan biaya pengobatan dan perawatan dari Rp12 juta menjadi Rp20 juta," pungkasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Kurang Waras, Mirip Pemulung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler