Baru Keluar Penjara Bulan Lalu, Sekarang Tertangkap Lagi

Selasa, 22 Agustus 2017 – 23:14 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya menangkap Henri Setiawan di kawasan Kutisari Utara.

Pria 39 tahun tersebut tepergok petugas sedang menaiki sepeda yang baru saja dirampasnya.

BACA JUGA: Pernah Gasak Rp 2 Miliar, Perampok Antarprovinsi Ini Akhirnya Ketangkap

Sore itu gelagat Henri memang mengundang kecurigaan petugas yang sedang melakukan kring serse.

Pelaku membawa gitar yang tampak lusuh sambil menaiki sepeda balap warna abu-abu. Polisi berasumsi bahwa pria tersebut merupakan pengamen.

BACA JUGA: Penyeludup Narkoba Ditangkap di Perairan Selat Jaran

"Kami sudah curiga," kata Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo AKP Puguh Suhardhono.

Dugaan tersebut tidak meleset. Saat diberhentikan di pinggir jalan oleh seorang petugas yang tak berseragam, Henri tampak panik.

BACA JUGA: Rampas Pistol Petugas, Dor! Robi Pun Ambruk Tak Berdaya

Pria asal Sukoharjo tersebut sempat mengakui bahwa sepeda balap itu merupakan miliknya.

Namun, lidah Heri tercekat saat polisi memintanya menunjukkan lokasi rumahnya di kawasan Kutisari Utara.

Terlebih, saat menggeledah pakaian pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti di saku celana.

Yaitu, gunting besi berwarna abu-abu dan rantai pengaman sepeda yang telah putus. Henri memang baru saja mencuri sepeda balap.

Tangan Henri langsung diborgol. Selanjutnya, polisi membawa Henri berputar di area perumahan. Benar saja, seorang warga mengaku sebagai pemilik sepeda balap bersuspensi depan itu.

"Korban waktu itu juga sedang berkeliling untuk mencari sepedanya," ujar Puguh.

Henri lalu digelandang menuju Mapolsek Tenggilis Mejoyo. WAN, pemilik sepeda, juga diminta membuat laporan resmi.

Berdasar pemeriksaan, pelaku memang sudah menyasar kawasan Kutisari.

Pelaku berkeliling sejak pukul 14.00. Namun, baru sejam kemudian, dia menemukan barang yang bisa digasak.

Sepeda balap bermerek Polygon milik WAN terparkir di pekarangan rumah.

Harganya ditaksir Rp 9,5 juta. Saat itu rumah korban memang terlihat sepi. Pelaku pun tidak kesulitan untuk merusak rantai pengaman sepeda.

Dari penelusuran polisi yang mengakses sejumlah catatan kriminalitas, diketahui latar belakang pelaku.

Henri merupakan residivis. Dia baru bebas dari penjara pada 10 Juli lalu. Statusnya pun masih bebas bersyarat.

Menurut Puguh, Henri terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo beberapa tahun lalu.

"Dengan status itu (bebas bersyarat, Red) dia masih diharuskan wajib lapor ke Lapas Sidoarjo," ungkap polisi dengan tiga balok di pundak itu.

Residivis kambuhan tersebut mengaku sedang terimpit kebutuhan ekonomi.

Namun, hal terserbut bukan alasan. Polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan pasal tersebut, Henri bisa kembali menginap di hotel prodeo selama lima tahun. (mir/c7/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Cantik Ini Dibacok Berulang Kali, tak Bernapas Lagi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler