SORONG - Meski sempat membantah, namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut , tersangka AL (49) akhirnya mengakui telah memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (15).
Kepada penyidik yang memeriksanya, warga Km 10, Sorong Timur, Provinsi Papua Barat tersebut mengaku 2 kali memperkosa anaknyaYakni yang pertama kali dilakukan pada Minggu lalu (20/11) di kamar korban sekitar pukul 14.00 WIT. Selain itu, tersangka AL juga mengakui dalam melancarkan aksinya bejatnya itu, ia kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur dengan ancaman jika tidak melayani hasrat birahinya tersangka tidak segan-segan akan menusuk korban.
Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, Ipda Sardi kepada Radar Sorong (JPNN Grup), Senin (28/11) di ruang kerjanya mengatakan, dalam aksinya yang disertai ancaman tersebut membuat korban tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah saat digagahi tersangka
BACA JUGA: Siswa Putus Sekolah Ngutil Buku
Namun demikian, untuk perbuatan kedua kalinya belum dapat diketahui secara pasti dimana tersangka melakukan aksi bejatnya itu.“Kita masih akan memintai keterangan korban terlebih dahulu untuk bisa memastikan di mana tempat lain saat ia melakukan aksinya
“Kita belum dapat memintai keterangan lebih jauh karena korban juga belum kita periksa lebih jauh,”imbuh Kanit Reskrim Polsek Sortim Ipda Sardi
BACA JUGA: Anak SMP Temukan Janin di Tong Sampah
Jika benar tersangka AL terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri, maka ia pun dijerat dengan ancaman UU No 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjaraBACA JUGA: 50 Kg Narkoba Stok Tahun Baru Ditahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuan Hendak Mencuri, Motor Ditinggal
Redaktur : Tim Redaksi