Dua Kali Mangkir, Kepala Ditpam Batam Bakal Dijemput Paksa

Kamis, 14 Juli 2016 – 20:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Batam Pos/jpg

jpnn.com - BATAM - Kepala Direktorat Pengamananan (Ditpam) Badan Pengusaha (BP) Batam, Cecep Rusmana, bakal dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polresta Barelang.

Cecep Rusmana dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus pembalakan liar yang dilakukan anak buahnya di Hutan Lindung Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Izin Lokasi Teluk Benoa Bakal Diperpanjang dengan Syarat

Pemanggilan terhadap Cecep ini menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian hanya sebagai saksi saja.

“Sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan hingga hari ini belum juga mendatangi Polresta. Maka dari itu, dalam waktu dekat kita akan lakukan penjemputan paksa,” ungkap Memo kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (14/7).

BACA JUGA: Tiga Kapal Nelayan Filipina Siap Dimusnahkan

Dalam berita sebelumnya, Memo mengungkapkan kasus illegal logging bermula dari setoran illegal loging yang tidak merata kepada beberapa oknum Ditpam BP Batam.

Adapun oknum Ditpam BP Batam yang diamankan ditangkap oleh anggota Ditpam Batam itu sendiri beberapa waktu lalu. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Barelang.

BACA JUGA: Innalillahi, Pembuat Patung Ikon Surabaya Tutup Usia

“Pemainnya itu dari mereka sendiri, dan yang melakukan penangkapan juga mereka. Namun, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak  yang terkait dan memeriksa izinnya,” pungkas Memo. (egi/ray/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Miras Cap Tikus, Pukul Kepala Ibu Teman Dengan Balok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler