Dua Kali Mangkir, Mantan Dirut Bank Ditahan Kejagung

Jumat, 05 September 2014 – 17:07 WIB
Mantan Dirus Bank DKI, Winny Erwindia, saat akan dijebloskan ke tahanan, Jumat (4/9). Foto: Kursdharmadi/JPNN.com

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembelian pesawat, Winny Erwindia, ke sel tahanan, Jumat (5/9).
Mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 tadi.

Winny lalu digelandang ke mobil Toyota Kijang Innova B 1492 WQ, milik Kejagung, sekitar pukul 15.25 WIB. Mengenakan baju putih bermotif bola-bola itu enggan memberi komentar.
Ia memilih langsung duduk di bangku barisan belakang didampingi beberapa kerabatnya.

BACA JUGA: Main Jalangkung, 25 Siswa SD 02 Susukan Kesurupan

Winny akan dijebloskan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengacara Winny, Masyhudi Ridwan menilai penahanan kliennya itu berlebihan.

"Bahwa tindakan Jampidsus menahan Bu Winny menurut kami berlebihan dan sewenang-wenang. Karena Bu Winny kooperatif," kata Masyhudi di Kejaksaan.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Transjakarta Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Dia mengatakan, saat pemanggilan pertama dan kedua, Winny memang sakit. Dan panggilan ketiga ini, ia menyebut, terpaksa menghadirkan kliennya meski masih dalam keadaan sakit.

"Tapi, tetap ditahan. Padahal Bu Winny tidak akan melarikan diri, kami jamin, dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya. Bahkan, kata dia, kliennya juga sudah berusia lanjut, 63 tahun.

BACA JUGA: Kembali ke Trotoar, Satpol PP Razia PKL Tanah Abang

Dia pun membenarkan, Winny berangkat ke Singapura, Selasa (2/9), untuk berobat. Menurutnya, saat itu belum ada status cekal terhadap klienya. "Selasa tanggal 2 itu karena sakit berobat ke sana (Singapura). Sakitnya, sakit lambung," ungkapnya.

Namun, kata dia, meskipun sakit pihaknya terpaksa membawa Winny pulang ke Indonesia pagi tadi, dan langsung ke Kejagung untuk memenuhi panggilan ketiga. "Kami minta pulang," kata dia.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Winny masih menjabat sebagai Dirut Bank DKI melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura.

Akibatnya pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan merugi Rp 80 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 15 September, Waktu Berkunjung ke Monas Dibatasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler