jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/9) ke tahap penuntutan.
Berkas yang dilimpahkan itu adalah milik dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub Provinsi DKI Jakarta Setyo Tuhu.
BACA JUGA: Kembali ke Trotoar, Satpol PP Razia PKL Tanah Abang
"Hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan atas nama DA sama ST," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jumat (5/9).
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain Setyo dan Drajat, ada tersangka bekas Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, bekas Direktur Pusat Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. Kemudian, Direktur Utama PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso,dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
BACA JUGA: Mulai 15 September, Waktu Berkunjung ke Monas Dibatasi
Lantas mengapa lima tersangka lain belum ditahan? "Ya tunggulan, tunggu proses (dan) tanggal mainnya," tuntas Widyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengunduran Diri Jokowi Bakal Mulus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Rumah untuk Program Kampung Deret Berkurang
Redaktur : Tim Redaksi