jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri memastikan akan menjemput paksa eks plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri jika mangkir dalam pemanggilan yang diagendakan pada 25 Maret 2019.
Pasalnya, dia sudah dua kali dipanggil, Jokdri selalu mangkir
BACA JUGA: Ada Exco yang Tidak Tahu Gusti Randa jadi Plt Ketum PSSI
"JD (Jokdri) ditunggu hari Senin, apabila tidak hadir maka penyidik akan melakukan sesuai dengan kewenangan dipanggil dengan secara paksa,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (22/3).
Dedi menambahkan, pemeriksaan pada 25 Maret 2019 juga akan menjadi penentu penahanan Jokdri. Pasalnya, selama ini Jokdri tak kunjung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jadwal Pemeriksaan Joko Driyono Mundur dan Mundur Lagi
Salah satu alasannya adalah ancaman hukuman Jokdri yang tak lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, dia juga dinilai kooperatif.
Diketahui, dalam kasus ini Jokdri diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.
BACA JUGA: SOS Nilai Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Ilegal
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Jokdri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Tak hanya itu, dia juga dijerat dengan pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP mengenai perintah palsu untuk melakukan tindak pidana. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gusti Randa jadi Plt Ketum PSSI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan