jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali angkat suara terkait pengangkatan Gusti Randa sebagai pelaksana tugas ketua umum PSSI menggantikan Joko Driyono.
“Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt ketua umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” kata Akmal, Selasa (19/3).
BACA JUGA: Gusti Randa jadi Plt Ketum PSSI
Menurut Akmal, Gusti tidak pantas menjadi Plt ketum PSSI karena hanya berstatus anggota Komite Eksekutif.
“Seharusnya Iwan Budianto karena dia satu-satunya wakil ketua umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt ketua umum,” jelas Akmal.
BACA JUGA: Senin, Satgas Antimafia Bola Kembali Garap Jokri
Dia merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI. Dalam pasal itu disebutkan bahwa apabila ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
YUHUUUU.. DIBACA KUUUYYY: Gusti Randa jadi Plt Ketum PSSI
BACA JUGA: Gusti Randa Ungkap Fakta Kasus Marko Simic: Pegang Tangan, Lantasâ¦
Akmal juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6).
Pasal itu berbunyi: Apabila ketua umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, wakil ketua umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. kongres ini akan memilih ketua umum yang baru jika diperlukan.
Status Plt ketua umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Amal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatan hanya Joko.
“Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” kata Akmal.
Akmal menambahkan, status Joko sebagai Plt ketum PSSI juga ilegal berdasarkan aturan FIFA.
FIFA Diciplinary Code bagian 9, sambung Akmal, mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Menurut Akmal, semestinya Joko tak perlu mengangkat Plt ketua umum PSSI baru.
“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” ujar Akmal. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Misteri Rp 160 Juta, Satgas Antimafia Bola Tunggu Analisa PPATK
Redaktur & Reporter : Ragil