BACA JUGA: Bikers Tewas Tergilas Truk Sawit
“Kasusnya telah dilimpahkan KRI Sultan Hasanuddin ke Lanal Nunukan
BACA JUGA: 90 Warga Keracunan Makanan
Dijelaskan Danlanal, dua kapal ikan berbendera Malaysia ini ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) atau sekitar 8,4 Nm Timur Laut Suar Karang Unarang.
Dua kapal Malaysia ini yakni MV.TW 1778/VI/F berbobot 36 gross ton (GT)-dinahkodai Mastang WNI dan 2 ABK asal Indonesia
BACA JUGA: Tak Menyerah Hadapi Teroris
Berikut barang bukti berupa 1 Peti jenis ikan campuran hasil curian diamankan.Kapal kedua, MV TW 2230 berbobot 20 GT, dengan nakhoda Rody bin Saebe (46) warga negara Indonesia dan 2 ABK yang juga warga IndonesiaKapal tersebut ditangkap pada posisi 04 07 30 U – 118 08 42 Tplus muatan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran hasil curian.
Dengan ditangkapnya dua kapal Malaysia ini, berarti menambah catatan sebelumnya di akhir Agustus lalu, dimana KRI SHN berhasil mengamankan empat kapal Malaysia yang juga mencuri ikan di kawasan Karang Unarang
Dari hasil pemeriksaan, sudah jelas ditemukan cukup bukti pelanggaran untuk diproses yaitu melakukan pelanggaran wilayah penangkapan ikan atau illegal fishing, selain itu nahkoda maupun awak kapal tidak bisa menunjukan bukti dokumen baik pelayaran maupun perikanan. (ica/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Tuntut Kedaulatan Papua Barat
Redaktur : Tim Redaksi