Dua Kapal Nelayan Sibolga Ditangkap

Minggu, 16 Januari 2011 – 10:50 WIB

ACEH-- Kekhawatiran Walikota Sibolga Syarfie Hutauruk terbuktiNelayan Sibolga yang hanya mengantongi Surat Keahlian Khusus (SKK), yakni semacam SIM untuk melaut tapi jaraknya tak boleh lebih dari 60 mil, bernasib apes

BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Tak Mau Terburu Dilantik

Pos Polisi Air Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua kapal nelayan asal Sibolga yang memasuki wilayah perairan pantai barat selatan, tanpa adanya izin terlebih dahulu


Kedua kapal itu masing-masing Kapal KM Sinar Rezeki gt 5 yang dinakhodai Ramli Simamora ditangkap di perairan Bakongan Aceh Selatan, dan KM Sejahtera di perairan Tapaktuan.

Menurut Kepala Pos Polisi Air Abdya, Brigadir Ersyad kepada Rakyat Aceh, Sabtu (15/1),  kedua kapal yang ditangkap itu karena melanggar wilayah penangkapan ikan

BACA JUGA: DPRD Batam beri Deadline PT Drydocks

Ersyad menyebutkan, operasi yang digelar di perairan Aceh Selatan dan Abdya sejak awal Januari itu dalam rangka pengamanan perairan pantai barat selatan dari pencurian ikan yang dilakukan oleh orang asing termasuk dari luar Aceh.

Selain mengamankan dua kapal Sibolga tersebut, pihaknya juga berhasil menciduk tiga Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal KM Sinar Rezeki dan empat ABK di Kapal KM Sejahtera
“Karena tidak mengantogi surat izin penangkapan ikan kedua kapal kita giring ke perairan Susoh Kabupaten Abdya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Selain nakhoda dan ABK, Polisi Air mengamankan hasil tangkapan ikan yang ada di dalam kapal tersebut

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Ribuan Truk Antre 5 Km

”Jumlahnya kita tidak tahu tetapi ikan hasil tangkapan itu ada,” tuturnya.

Secara prosedur, katanya, nelayan dari luar Aceh yang ingin menangkap ikan di perairan Aceh harus memiliki Sipi atau izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikana setempat, atau surat Andong yang dikeluarkan oleh dinas yang sama.  “Kalau ingin menangkap ikan di Aceh setidaknya harus melapor ke perairan setempatJangan main tangkap saja,” tukasnya. 

Walikota Sibolga Syarfei Hutauruk pernah menjelaskan, selama ini para nelayan Sibolga hanya memiliki Surat Keahlian Khusus (SKK), yang merupakan semacam SIM untuk melaut, tapi jaraknya tak boleh lebih dari 60 milDengan sertifikat Ahli Neotika Kapal Perikanan (Ankapin) dan sertifikat Ahli Teknik Kapal Perikanan (Atkapin) Atkapin, maka nelayan bisa melaut lebih dari 60 milHanya saja, lanjut mantan anggota DPR itu, untuk mendapatkan dua sertifikat itu, nelayan harus mengikuti pelatihan sekitar dua minggu di JakartaJelas hal itu akan memberatkan nelayan lantaran perlu ongkos besar"Kalau pun izin ke perusahaannya hingga dua minggu, bisa-bisa malah diberhentikan dari pekerjaannya," kata Syarfie.

Pada 5 Januari lalu, Syarfie Hutauruk berhasil melobi Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel MuhammadHasil lobi, sebanyak 8360 nelayan di Sibolga tidak perlu harus datang ke Jakarta guna mengurus sertifikat Ankapin dan sertifikat AtkapinFadel sendiri yang akan datang langsung ke Sibolga pada 14-15 Februari 2011Bahkan, kedatangan mantan gubernur Gorontalo itu sekaligus untuk launching secara nasional dua sertifikat yang sangat bermanfaat bagi para nelayan itu(man/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Torey-Zeth Pimpin Teluk Wondama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler