Dua Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

Selasa, 23 April 2019 – 23:12 WIB
Dua kapal nelayan asing diamankan Kapal Polisi Baladewa 8002 di Perairan Laut Natuna Utara. Foto: batampos.co.id / cecep mulyana

jpnn.com, BATAM - Dua kapal nelayan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan, Selasa (16/4) lalu, diamankan Kapal Polisi Baladewa 8002 di Perairan Laut Natuna Utara.

Saat penangkapan tersebut dua kapal nelayan asing ini, Kapal Baladewa sempat ditakut-takuti Coast Guard Vietnam.

BACA JUGA: Good, Bu Susi Pudjiastuti Masuk Daftar Pemikir Top Kelas Dunia

Kapal Coast Guard Vietnam dengan nomor lambung KN 270, menguntit Kapal Baladewa ketika akan mengamankan dua kapal nelayan asing berbendera Vietnam itu

"Mau dipotong haluan (oleh kapal Coast Guard Vietnam)," kata Kapten Kapal Baladewa 8002, Kompol Dani, Senin (22/4).

BACA JUGA: BBM Satu Harga Bikin Natuna Lepas dari Status Daerah Termahal

Penangkapan itu, katanya, dilakukan di posisi 05' 27.690' U-105' 42.010" T. Tepatnya berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. "Kami merasa itu wilayah Indonesia, dan mereka melanggar itu. Makanya kami amankan," ungkap Dani.

Tapi setelah dua kapal itu diamankan, Kapal Coast Guard Vietnam tak berani mendekati Kapal Baladewa 8002. Kapal dengan nomor lambung KN 270 itu memilih menjauh.

BACA JUGA: Satkat TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Kapal Ikan Asal Malaysia, Hasilnya?

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga menambahkan bahwa perairan Natuna Utara, sering menjadi lokasi primadona pencurian ikan. Dan modus yang dilakukan oleh nelayan asing yakni, menangkap ikan di perairan Indonesia. Lalu diserahkan ke mother ship yang sudah menunggu tak jauh dari luar perairan Indonesia.

"Makanya, saat penangkapan. Jarang diamankan ikan dalam jumlah banyak. Karena sudah mereka setorkan dulu, ke kapal lain," tuturnya.

Dua kapal yang diamankan yakni Kg 93689 TS yang dinakhodai Nguyen Thanh Tung dan Kg 93690 TS yang dinakhodai Dang Bao Quoc. Dari Kapal Kg 93689 polisi mengamankan muatan ikan campur seberat 500 kilogram, sedangkan di kapal Kg 93690 diamankan sebanyak 200 kilogram cumi kering.

Polisi menjerat para nelayan asing ini dengan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Terancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar," ungkap Erlangga.

Selain melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Kapal nelayan asing ini, juga menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia. "Mereka gunakan pukat harimau, yang menjaring ikan kecil hingga besar," ucapnya.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Kepri Pastikan Program Cetak Sawah Tetap Dilanjutkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler