Dua Kardus Uang Antar si Ibu Bermalam Tahun Baru di Bui

Sabtu, 31 Desember 2016 – 08:16 WIB
Bupati Klaten Sri Hartati. Foto: dok Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Sri Hartati.

Dia termasuk satu di antara delapan orang yang dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin (30/12). Selain Sri, ada empat orang PNS dan tiga sipil yang ditangkap komisi antirasuah.

BACA JUGA: Tiba di KPK, Bupati Klaten Tutupi Wajah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00. Petugas menemukan dua kardus uang yang jumlahnya diperkirakan Rp 2 miliar.

Ada pula USD 100. Uang tersebut diduga kuat sebagai suap yang diberikan kepada Sri. ’’Diamankan juga sejumlah dokumen dan catatan,’’ kata Febri.

BACA JUGA: Ramai-ramai Sogok Bupati Demi Jabatan

Suap tersebut diduga terkait erat dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pengisian tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah tentang perangkat daerah. Dalam penangkapan itu, ada seorang PNS eselon III yang setara kepala dinas. ’’Tiga lainnya PNS,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Diduga Terima Rp 2 M

Ada indikasi, pemberi uang suap itu tidak hanya satu orang. ’’Ada beberapa waktu penerimaan yang berbeda. Indikasinya begitu,’’ kata Febri.

Kemarin Sri dan terduga lainnya diperiksa petugas KPK di Polda Jogjakarta. Setelah itu, perempuan yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut dibawa ke Jakarta.

KPK punya waktu hingga hari ini untuk meresmikan status mereka, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Penyidik punya waktu 24 jam untuk penyelidikan lebih lanjut soal asal muasal uang Rp 2 miliar tersebut. Termasuk menelusuri aliran dana lainnya yang diterima Sri.

Sementara itu, PDI Perjuangan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Sri sebagai kader.

’’Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP menegakkan disiplin partai,’’ tegas Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto.

Keputusan pemecatan tersebut merupakan perintah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selain pemecatan, PDIP memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan.

’’Sekaligus untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi,’’ tandasnya. (dyn/jun/c5/ca)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK: Selain Bupati Klaten, Putrinya juga Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler