jpnn.com - JPNN.com - Praktik kotor suap menyuap pengisian sejumlah jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengisian jabatan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
BACA JUGA: Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Diduga Terima Rp 2 M
Penyidik KPK meringkus Bupati Klaten Sri Hartini, empat pegawai negeri sipil dan tiga lain yang bukan PNS, Jumat (30/12).
KPK menemukan uang Rp 2 miliar dan USD 100. Uang diduga hasil suap terkait pengisian jabatan.
BACA JUGA: OTT KPK: Selain Bupati Klaten, Putrinya juga Ditangkap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, diduga Sri tidak hanya menerima uang dari satu orang.
"Pemberi tidak hanya satu orang," tegas Febri di kantor KPK, Jumat (30/12) malam.
BACA JUGA: KPK Cium Aroma Dinasti Politik dan Korupsi di Klaten
Namun, Febri belum menyebut pasti berapa orang yang menjadi pemberi. Sebab, semua yang ditangkap masih akan diperiksa lebih lanjut.
"Tapi, beberapa orang itu (yang diduga sebagai pemberi) merupakan satu poin yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan ini," kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan terhadap Sri dan sejumlah orang lainnya diduga terkait suap mutasi promosi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten.
"Diduga terkait dengan mutasi promosi, misalnya (untuk) naik eselon, untuk menduduki jabatan tertentu,” ungkap Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/12).
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Langsung Pecat Bupati Klaten Tangkapan KPK
Redaktur & Reporter : Boy