jpnn.com - jpnn.com - Mohamad Fairil (25) dan Rifandi Hamid (25) warga Kelurahan Kalumata Ternate Selatan akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan. Kedua karyawan PT. Sumber Cipta Multinaga ini disel lantaran diduga menggelapkan uang kantor senilai Rp 85 juta dari hasil penjualan rokok.
Kedua pelaku diketahui merupakan karyawan di perusahaan rokok tersebut. Keduanya kemudian membawa sejumlah karton berisi rokok untuk dipasarkan di daerah Sofifi. Setelah rokok tersebut dijual barulah disetorkan uang tersebut ke kantor.
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan
Namun hingga selesai penjualan, keduanya tidak melaporkan uang hasil penjualan. Setelah dicek, ternyata uang tersebut sudah dipakai oleh kedua pelaku ini.
Akibat tidak disetorkan uang tersebut, perusahaan pun merugi hingga Rp 85 juta. Pihak perusahaan kemudian mengambil sikap untuk melaporkan keduanya ke Mapolsek Ternate Selatan, Sabtu (4/3).
BACA JUGA: Jual Pil Koplo, Penjaga Rental PS Masuk Sel
Setelah dilakukan pemeriksaan dan sebagainya, pihak kepolisian kemudian pun mengamankan keduanya dan menjebloskan ke dalam sel tahanan.
“Kedua pelaku sudah kita amankan. Kita tetap proses dan surat perintah penahanan keduanya juga sudah keluar,” kata Kapolsek Ternate Selatan AKP Naim Ishak saat dikonfirmasi, (6/3) kemarin.
BACA JUGA: 600 Perusahaan Belum Sertakan Karyawannya ke BPJS
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(JPG/m3-03/jfr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Kamar Mandi, 7 Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur
Redaktur & Reporter : Friederich