jpnn.com - jpnn.com - Seorang penjaga rental Play Station (PS), Slamet Riyadi, 26, dibekuk oleh jajaran kepolisian Polres Tabanan setelah ketahuan nyambi sebagai pengedar dan penjual Pil Koplo tanpa ijin. Dari tangan pria asal Dusun Pacuan, RT/RW 002/003, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, turut diamankan sebanyak 300 butir tablet Pil Koplo jenis Trihexphenidyl.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku diamankan pada hari Senin (27/2/) sekitar pukul 14.00 Wita di tempat kerjanya yakni disebuah Rental PS di Jalan Rajawali, memasuki Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
BACA JUGA: Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Ketika itu polisi mendapatkan 300 butir tablet Pil Koplo berwarna putih yang sudah dibungkus menggunakan 30 plastic klip bening, dimana dalam satu plastic berisikan 10 butir Pil Koplo yang dijualnnya seharga Rp 30.000.
Kapolres Tabanan, AKBP Marsdianto menjelaskan bahwa setelah diamankan pelaku mengakui bahwa Pil Koplo tersebut dijualnya diseputaran Tabanan. Menurut keterangan pelaku Pil Koplo tersebut didapat dari bosnya yang berinisial DP, kemudian dijual oleh pelaku sejak dua bulan belakangan ini.
BACA JUGA: Dijemput Pacar dan Dicekoki Pil, Pulang Tak Gadis Lagi
“Namun saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku tersebut,” tegasnya kepada awak media, Rabu kemarin (1/3).
Selain mengamankan barang bukti berupa Pil Koplo, pihaknya juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 850.000 yang merupakan uang hasil penjualan Pil Koplo tersebut. Pelaku pun diancam pasal 197 UU RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana laing lama 15 tahun.
BACA JUGA: Bobol Kamar Mandi, 7 Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur
Sementara itu, menurut pelaku ia menjual Pil Koplo tersebut satu kali dalam seminggu kepada orang-orang yang sudah menjadi langganannya di seputaran Tabanan. “Mereka beli untuk memberikan efek penenang,” ujarnya seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
Selain Slamet Riyadi, pria lainnya yang juga dibekuk polisi adalah Puput Bayu Saputra, 29, alias Bayu yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,45 gram netto atau 0,75 gram brutto yang ia sembunyikan di saku lengan kiri jaket miliknya.
Pria adal Kampung Kriyan Timur, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemah Wungkuk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut, diamankan Rabu (22/2) lalu di indekos yang ditempatnya yakni di Jalan Pulau Nias, Gang VIII, Nomor 18, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan sekitar pukul 20.30. Selain barang bukti berupa satu plastic klip sabu, polisi juga turut mengamankan satu buah alat hisap (bong), satu unit HP dan satu unit korek gas.
“Dan menurut pengakuan pelaku, dia sudah mengkonsumsi benda terlarang tersebut sejak satu tahun lebih,” lanjut AKBP Marsdianto.
Pelaku juga mengakui bahwa benda haram tersebut membeli dari seseorang dengan system temple di daerah Jalan Bypass Ir. Soekarno dan selama ini berkomunikasi dengan penjual lewat telepon.
“Dan kini kita masih terus mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki apakah pelaku hanya pengguna atau juga pengedar,” sambungnya.
Pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.(ras/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fyuuh..Sindikat Pil Koplo pada Pelajar Akhirnya Dibekuk
Redaktur & Reporter : Friederich