600 Perusahaan Belum Sertakan Karyawannya ke BPJS

Kamis, 02 Februari 2017 – 11:00 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 600 perusahaan di wilayah Kota Malang, Jatim, belum menyertakan karyawannya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mereka masih diberi kesempatan untuk segera mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Jika tetap membandel, pimpinan perusahaan bisa terjerat pidana.

BACA JUGA: Pusinggg, Tunggakan BPJS Kesehatan Banyak Banget

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang Hendry Wahjuni menjelaskan, target jumlah peserta untuk tahun 2016 sebanyak 2 juta, tak terpenuhi.

Yang sudah mendaftar pada 2016, baru 1,7 juta peserta. Artinya, ada kekurangan 300 ribu peserta dari target.

BACA JUGA: Tunggakan BPJS Warga Surabaya Capai Rp 3,7 M

Setelah didata secara detail, ternyata banyak perusahaan belum mau bergabung dengan BPJS. ”Tahun ini, target itu harus terpenuhi,” tegas Hendry, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group)

Untuk memenuhi target tersebut, BPJS memelototi 600 perusahaan yang hingga kini belum mau mendaftarkan diri ke BPJS.

BACA JUGA: Integrasi JKN Kacau, Bayi Dua Bulan Tak Tertolong

Dari 600 perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar puluhan ribu ini, mayoritas berskala kecil menengah. Selain itu, ada juga hotel yang belum mau ikut BPJS.

”Ini yang menjadi pekerjaan rumah kami. Tapi, setelah kami peringatkan, ada sebagian yang mulai mengurus,” terang Hendry.

Sebelum melakukan langkah hukum, imbuh Hendry, BPJS memilih sosialisasi langsung ke sejumlah perusahaan.

Biasanya, BPJS menggandeng dinas tenaga kerja untuk sosialisasi. Mereka diberi penjelasan tentang nilai manfaat perusahaan ikut BJPS Kesehatan bagi karyawan.

”Jika masih belum mendaftar (ke BPJS, Red), kami bisa melakukan tindakan tersebut,” ancam dia.

Dia menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak ikut BPJS Kesehatan, cukup berat. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif BPJS, maka pihak BPJS berhak merekomendasikan pencabutan izin usaha.

”Kami tak berhak memberi sanksi, tapi kami bisa merekomendasikan ke dinas perizinan,” ujarnya.

Adapun, sanksi administratif tersebut antara lain tidak dikeluarkannya izin pembaharuan usaha, misalnya perpanjangan izin usaha dan pengeluaran izin pendirian usaha baru.

Untuk mendapatkan legalisasi tersebut, perusahaan terlebih dahulu harus mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS.

Dia mengakui, selama ini, memang ada kesalahpahaman terkait BPJS. Sejumlah perusahaan merasa tidak perlu ikut BPJS Kesehatan karena tidak banyak karyawan yang sakit.

Padahal sejak awal, misi BPJS mengadopsi prinsip gotong-royong. ”Jadi, yang tidak sakit membantu yang sedang sakit, dan yang sedang sakit menerima bantuan,” terangnya.

Ada juga perusahaan yang menuduh, klaim BPJS lambat. Tuduhan itu biasanya terjadi ketika ada warga yang baru saja mendaftar.

Lalu, sebelum 14 hari jadi peserta BPJS, ternyata jatuh sakit. Sehingga, klaimnya tidak bisa cepat cair.

”Klaim BPJS baru bisa diberikan dalam jangka 14 hari sebagai waiting period pasca pendaftaran. Makanya, saya minta agar masyarakat segera mendaftar BPJS saat masih sehat,” jelas dia. (iik/c4/abm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa sih Jumlah RS Swasta Putus Hubungan dengan BPJS?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler